kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.568.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.190   15,00   0,09%
  • IDX 7.089   24,28   0,34%
  • KOMPAS100 1.050   2,99   0,29%
  • LQ45 820   -0,96   -0,12%
  • ISSI 212   2,00   0,95%
  • IDX30 421   -0,80   -0,19%
  • IDXHIDIV20 504   -0,45   -0,09%
  • IDX80 120   0,40   0,33%
  • IDXV30 124   0,56   0,46%
  • IDXQ30 139   -0,48   -0,34%

Tarif PPN 12% untuk Barang Mewah Berdampak Sangat Terbatas ke Penerimaan Negara


Selasa, 10 Desember 2024 / 16:28 WIB
Tarif PPN 12% untuk Barang Mewah Berdampak Sangat Terbatas ke Penerimaan Negara
ILUSTRASI. Pajak.


Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% khusus untuk barang mewah pada Januari 2025.

Meski demikian, kebijakan ini dinilai tidak akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan negara. 

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia menjelaskan bahwa penerapan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah memiliki dampak yang sangat terbatas terhadap penerimaan negara. 

Baca Juga: Aturan PPN 12% untuk Barang Mewah Lambat Terbit, Ekonom: Pengusaha Makin Terbebani

“Jika dilihat dari sisi penerimaan, sebenarnya pengenaan tarif 12% hanya kepada barang mewah tidak akan mendorong penerimaan PPN, kecuali sangat sedikit,” ujar Raden kepada Kontan.co.id, Sabtu (7/12). 

Ia menambahkan bahwa kecilnya kontribusi penerimaan PPN dari barang mewah disebabkan oleh objek pajak yang terbatas.

Dengan demikian, jika terjadi peningkatan penerimaan pada 2025, hal itu lebih mungkin dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat yang meningkat. 

Raden juga menyoroti bahwa penerapan multitarif PPN pada 2025 merupakan langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Selama ini, PPN dikenal sebagai pajak dengan tarif tunggal, yang juga berlaku di banyak negara lain. 

“Tarif tunggal adalah ciri khas PPN yang selama ini diterapkan, baik di Indonesia maupun di berbagai negara lainnya,” jelasnya. 

Baca Juga: Adira Finance: PPN 12% untuk Barang Mewah Bakal Berdampak bagi Industri Multifinance

Ia memandang bahwa kebijakan PPN 12% untuk barang mewah merupakan upaya untuk mengakomodasi kenaikan tarif PPN tanpa mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hal ini juga dianggap sebagai solusi kompromi untuk menghindari protes yang meluas dari masyarakat. 

Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN untuk barang mewah akan ditetapkan sebesar 12%, sementara barang umum lainnya tetap dikenakan tarif 11%.

Kebijakan ini sesuai dengan amanat UU HPP yang bertujuan untuk menyelaraskan peraturan perpajakan di Indonesia. 

Meski demikian, efektivitas kebijakan ini dalam mendorong penerimaan negara masih menjadi tanda tanya, mengingat kontribusi pajak dari barang mewah relatif kecil dibandingkan total penerimaan PPN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×