kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Aturan PPN 12% untuk Barang Mewah Lambat Terbit, Ekonom: Pengusaha Makin Terbebani


Selasa, 10 Desember 2024 / 14:31 WIB
Aturan PPN 12% untuk Barang Mewah Lambat Terbit, Ekonom: Pengusaha Makin Terbebani
Ekonom Indef Aviliani menyoroti keterlambatan pemerintah dalam menyusun aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang mewah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyoroti keterlambatan pemerintah dalam menyusun aturan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk barang mewah.

Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya sudah diumumkan jauh-jauh hari sebelum memasuki tahun anggaran baru. Sayangnya, hingga menjelang Januari 2025, pembahasan mengenai PPN untuk barang mewah baru mencuat ke permukaan.

"Jadi memang kepastian itu harus ada. Artinya kalau pemerintah mau bikin kebijakan atau barang mewah itu harusnya jauh-jauh hari. Tapi ini mendekati Januari baru bicara seperti ini," ujar Aviliani dalam acara Bisnis Indonesia Economy Outlook 2025, Selasa (10/12).

Baca Juga: Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% Diatur oleh Menteri Keuangan

Ia menekankan bahwa hal tersebut bisa menyulitkan para pengusaha dalam melakukan perhitungan biaya yang harus dibebankan, mengingat penentuan tarif PPN dapat mempengaruhi harga jual barang mewah kepada konsumen.

"Yang susah memang pengusaha untuk mengkalkulasi berapa si biaya yang harus dibebankan, karena nanti otomatis passthrough-nya kan ke konsumen kalau memang barang yang dikenakan PPN," katanya.

Aviliani juga menyoroti ketidakjelasan mengenai defenisi barang mewah dalam kebijakan tarif PPN 12% di 2025.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah Tak Perlu Ubah UU HPP

Meski pemerintah menyebut bahwa kebijakan tersebut akan dikenakan pada barang mewah, namun hingga saat ini, masih belum ada penjelasan rinci mengenai kategori barang mewah yang dimaksud.

"Defenisi barang mewah kita belum tahu," imbuh Aviliani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×