kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.627.000   -10.000   -0,38%
  • USD/IDR 17.636   -21,00   -0,12%
  • IDX 6.675   55,28   0,84%
  • KOMPAS100 874   7,71   0,89%
  • LQ45 662   5,95   0,91%
  • ISSI 233   1,88   0,81%
  • IDX30 370   2,56   0,70%
  • IDXHIDIV20 457   2,27   0,50%
  • IDX80 100   0,88   0,89%
  • IDXV30 127   0,86   0,68%
  • IDXQ30 118   0,68   0,58%

Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% Diatur oleh Menteri Keuangan


Senin, 09 Desember 2024 / 19:27 WIB
Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% Diatur oleh Menteri Keuangan
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, bakal ada lagi pembahasan mengenai penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% di pekan ini.

Namun demikian, Airlangga belum bisa memastikan apakah akan ada pengumuman mengenai kebijakan PPN menjadi 12% di pekan ini.

Yang jelas, rincian barang mewah yang terkena PPN 12% akan diatur oleh menteri keuangan.

"Itu nanti di menteri keuangan, PMK (peraturan menteri keuangan) cukup," ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (9/12).

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Kebijakan PPN 12% untuk Barang Mewah Tak Perlu Ubah UU HPP

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai berlaku pada tahun 202

Prabowo mengatakan, implementasi PPN 12% adalah amanah undang-undang. Dengan demikian pemerintah akan melaksanakannya.

Namun, Prabowo menyatakan, PPN 12% selektif dikenakan hanya untuk barang mewah.

"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah," jelas Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×