Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menilai bahwa penyesuaian tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% merupakan langkah penting untuk mendukung target penerimaan pajak yang telah diatur dalam Undang-Undang APBN 2025.
Kendati begitu, Ketua Banggar DPR Said Abdullah menilai bahwa jika kenaikan tarif PPN hanya diterapkan pada barang mewah saja, maka tidak akan mendongkrak penerimaan pajak pada tahun 2025.
Pasalnya, rata-rata kontribusi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hanya sekitar 1,3% dari total penerimaan pajak nasional selama periode 2013-2022.
"Jika dalam kenaikan PPN hanya PPnBM saja yang dinaikkan, maka tidak akan mampu mendongkrak target penerimaan pajak tahun 2025 sesuai UU APBN 2025," ujar Said dalam keterangan resminya, Minggu (8/12).
Baca Juga: PPN 12% Berlaku di 2025, Ini Rekomendasi Banggar DPR untuk Bantu Kelas Menengah-Bawah
Namun, Said menekankan bahwa tambahan penerimaan pajak dari kebijakan ini akan digunakan untuk membiayai berbagai program strategis yang berdampak langsung kepada kesejahteraan rakyat.
Misalnya untuk program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp 71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp 3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap berkualitas di daerah Rp 1,8 triliun, renovasi sekolah Rp 20 triliun hingga untuk lumbung pangan nasional.
Seperti yang diketahui, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang akan diterapkan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Keputusan ini adalah hasil kesepakatan bersama antara seluruh fraksi di DPR RI dan Pemerintah, dengan tujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Baca Juga: Tarif PPN Tetap Naik Jadi 12% di 2025, Prabowo: Hanya untuk Barang Mewah
Meskipun terdapat penyesuaian tarif, pemerintah perlu memastikan barang-barang kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari PPN, mulai dari bahan pokok, produk hewani dan hasil pertanian.
Di sisi lain, kenaikan tarif PPN perlu dilakukan untuk barang-barang mewah seperti kendaraan, rumah, dan barang konsumsi kelas atas. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara.
"Ini bertujuan agar mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat berkontribusi lebih besar terhadap penerimaan negara, yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program sosial yang meningkatkan kualitas hidup dan memperkecil kesenjangan sosial-ekonomi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News