kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif PPh badan masih dikaji, DJP: Pengusaha bisa manfaatkan fasilitas pajak lain


Selasa, 08 Januari 2019 / 17:17 WIB
Tarif PPh badan masih dikaji, DJP: Pengusaha bisa manfaatkan fasilitas pajak lain


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan hingga kini masih menyiapkan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menyusul revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sembari menunggu calon beleid ini rampung, Kemkeu menyarankan pebisnis untuk memanfaatkan fasilitas perpajakan lainnya jika ingin mendapatkan insentif dalam berusaha.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, Kemkeu kini masih menyiapkan revisi Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menyusul revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Masalah tarif PPh Badan memang dibahas sebagai bagian dari revisi UU PPh,” ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Selasa (8/1).

Penurunan tarif PPh badan memang harus melalui perubahan UU PPh yang akan membutuhkan waktu untuk pembahasan di DPR.

Hestu mengakui, penurunan tarif PPh Badan bisa menekan penerimaan pajak dalam jangka pendek. Tetapi, penuunan tarif ini diharapkan membuat Indonesia lebih kompetitif dibandingkan negara lain sehingga dapat menarik investasi di Indonesia yang juga meningkatkan basis pemajakan.

Mengingat tarif PPh badan belum akan diturunkan dalam waktu dekat, dalam berinvestasi, DJP mengatakan pengusaha bisa memanfaatkan fasilitas pajak yang lain yang secara substansial dapat menurunkan beban PPh badan.

“Tax Holiday dalam PMK 150/2018 sudah membuka 18 sektor untuk berinvestasi tanpa kewajiban membayar PPh badan untuk periode tertentu. Tax allowance juga dapat dimanfaatkan pada sektor dan daerah tertentu dengan tambahan 30% dari nilai investasi yang dapat dibebankan sebagai biaya sehingga mengurangi beban PPhnya,” tutur Hestu.

Terkait penurunan PPh badan, Hestu bilang, Indonesia sebenarnya sudah pernah menurunkan tarif PPh badan dari 30% menjadi 28% pada tahun 2009 dan kemudian menjadi 25% pada tahun 2010 yang berlaku sampai saat ini.

Catatan saja, sebelumnya Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Rosan Roeslani menyarankan agar pemerintah menurunkan tarif PPh badan untuk meningkatkan daya saing, juga mendorong perusahaan untuk terus bertumbuh serta merangsang investasi untuk masuk Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×