kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menanti realisasi wacana insentif perpajakan pemerintah di 2019


Minggu, 06 Januari 2019 / 08:25 WIB
Menanti realisasi wacana insentif perpajakan pemerintah di 2019


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun 2019, ada sejumlah kebijakan pemerintah yang rencananya meluncur di tahun ini. Beberapa di antaranya masih digodok lintas kementerian, yakni insentif perpajakan untuk mendorong geliat perekonomian ke depan.

Demi menggenjot sektor pariwisata serta menarik lebih banyak devisa misalnya, pemerintah berencana menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kapal yacht. Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, kapal yacht termasuk dalam daftar barang yang dikenai pajak sebesar 75%.

Sebelumya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan penghapusan PPnBM kapal yacht bakal efektif per 1 Januari 2019. Namun, tampaknya wacana tersebut belum terealisasi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan, penghapusan PPnBM kapal yacht dilakukan dengan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dan Dikenai PPnBM.

"Tidak melalui PMK, namun dengan perubahan PP PPnBM dan sudah dimasukkan ke Proleg (program legislatif) 2019," ujar Nufransa kepada Kontan.co.id, Jumat (4/1).

Sementara, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Rofyanto Kurniawan, menambahkan, terkait penghapusan PPnBM kapal yacht masih akan dibahas antar kementerian dan lembaga.

Masih terkait dengan PPnBM, pemerintah juga berencana menaikkan ambang batas pengenaan PPnBM untuk properti mewah dari sebelumnya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2015.

Selain itu, Kemkeu juga berwacana menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pembelian properti dari sebelumnya 5% menjadi 1%. Untuk itu, perlu dilakukan perubahan terhadap PMK Nomor 35 Tahun 2017.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebelumnya menyatakan, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong kegiatan usaha di sektor properti dan konstruksi. Namun, Nufransa mengatakan, proses revisi aturan tersebut masih terus diproses.

"Sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM," jelas dia.

Terakhir, pemerintah juga sempat mencetuskan rencana menambah insentif penurunan tarif PPh untuk emiten yang sudah melepas 40% sahamnya ke publik. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Kendati begitu, kebijakan ini tampaknya juga belum akan terwujud dalam waktu dekat. "Mengenai PPh emiten masih dalam kajian," ujar Nufransa.

Dus, ia menyatakan, rencana kebijakan-kebijakan tersebut tetap diproyeksikan terlaksana dalam tahun 2019. Mari menunggu realisasinya satu per satu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×