kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,40   2,76   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kadin mendesak pemerintah turunkan PPh badan


Selasa, 08 Januari 2019 / 16:45 WIB
Kadin mendesak pemerintah turunkan PPh badan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pengusaha mendorong pemerintah memberikan insentif kepada pelaku usaha agar dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Bila hal itu terealisasi, niscaya program pemerintah mendorong dayang saing industri domestik akan tercapai.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, salah satu insentif yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Apalagi, ini melihat negara lain seperti Amerika Serikat (AS) yang sudah lebih dulu menurunkan tarif PPh Badannya. Sampai saat ini, PPh badan di Indonesia sebesar 25%.

“Kita ingin reformasi perpajakan tidak stop di tax amnesty. Selain penyempurnaan sistem dan orangnya, tapi ada insentif dari segi pemotongan PPh badan. Di Amerika saja dilakukan,” ujar Rosan, Selasa (8/1).

Rosan berharap, bila dilakukan penurunan, PPh badan nantinya berkisar 17% - 18%. “Memang ada argumen bahwa nanti penerimaan pajak akan turun. Tidak seperti itu juga, ini justru ini akan merangsang perusahaan untuk terus bertumbuh dan merangsang investasi untuk masuk indonesia. Memang perlu ada kajian,” tambah Rosan.

Merespon permintaan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah selalu mendengarkan masukan dari pengusaha dan melakukan kajian untuk kemungkinan penurunan PPh badan ini.

Sri Mulyani menuturkan, meski ada negara yang telah menurunkan tarif PPh Badan, tetapi tidak semua negara harus melakukannya. Apalagi, menurutnya, PPh badan yang sebesar 25% bukanlah angka yang terlalu tinggi dan bukan pula angka paling rendah.

Meski begitu, tarif PPh badan Indonesia dianggap masih bisa bersaing dengan negara tetangga seperti Thailand, Malaysia dan Filipina.

Sri Mulyani menambahkan, bila penurunan PPh badan akan dilakukan, maka dibutuhkan perubahan pada Undang-Undang, dimana hal perubahan ini tentu membutuhkan proses. “Jadi, tidak bisa hanya inpres dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×