kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pelaku usaha persiapkan diri hadapi kebijakan baru di 2019


Kamis, 03 Januari 2019 / 22:13 WIB
Pelaku usaha persiapkan diri hadapi kebijakan baru di 2019
ILUSTRASI. Devisa Hasil Ekspor


Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah kebijakan perekonomian pemerintah bakal efektif berlaku di tahun ini. Para pelaku usaha pun tak terlepas dari dampak pemberlakuan kebijakan tersebut, baik yang mendukung maupun menghambat roda bisnis dan kinerja sepanjang tahun ini.

Sejumlah kebijakan tersebut di antaranya, pemberlakukan kewajiban bagi eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) untuk mengembalikan dan menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri setidaknya selama satu bulan. Kebijakan ini ditujukan khususnya bagi sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

Kebijakan DHE SDA tersebut ditargetkan meluncur di awal tahun ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Namun, sampai saat ini, PP terkait DHE SDA tersebut belum kunjung rilis.

Ada pula, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Aturan itu menyebutkan tarif cukai MMEA golongan A dengan kadar hingga 5% untuk produk dalam negeri maupun impor dikenakan tarif cukai sebesar Rp 15.000 per liter, naik dari sebelumnya Rp 13.000 per liter.

Direktur Pemasaran Delta Djakarta (DLTA) Ronny Titiheruw mengakui, telah diadakan sosialisasi mengenai perubahan tarif tersebut kepada pelaku usaha, setelah PMK diubah, tepatnya 18 Desember 2018 lalu.

"Ya, karena ini sudah merupakan keputusan pemerintah maka kami harus melaksanakannya," ujar Ronny kepada Kontan.co.id, Kamis (3/1).

Menanggapi kenaikan tarif cukai tersebut, DLTA mengaku telah menyiapkan skema kenaikan harga produk. Jika tidak, perusahaan mesti menanggung beban pengurangan margin yang kian besar.

"Kenaikan ini akan membuat harga bir semakin tinggi sehingga ini berpotensi membuat konsumen mengurangi pembelian bir. Pada akhirnya, sebenarnya ini bisa mengganggu penerimaan cukai negara juga sebetulnya," tutur Ronny.

Adapun, selain menaikkan harga jual, DLTA juga menyiapkan rencana ekspansi pasar ke wilayah baru, termasuk meningkatkan penjualan ke luar negeri. Strategi ini demi menjaga pertumbuhan kinerja perusahaan tetap positif di tahun 2019.

Kuartal-III 2018, DLTA masih mampu mencetak pertumbuhan laba bersih sebesar 28%. Tahun 2017, laba bersih DLTA mencapai Rp 279,77 miliar.

Selain itu, mulai Januari 2019, layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) juga mulai efektif beralih ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×