Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan ekonomi nasional tahun ini diperkirakan hanya mampu tumbuh 5,1%–5,2%, naik tipis dibanding 2017 yang tumbuh 5,07%. Meski ekonomi masih tumbuh, namun pergerakan roda ekonomi tahun ini terasa berat dan mengkhawatirkan. Ini tampak dari melemahnya sejumlah indikator, antara lain:
Pertama, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) sempat karam ke level terendah sejak krisis moneter 1998, yakni ke posisi Rp 15.253 pada 11 Oktober 2018. Untunglah, mendekati tutup tahun ini, rupiah kembali menguat ke kisaran Rp 14.500 per dollar AS.
Kedua, cadangan devisa terkuras dari posisi tertinggi sepanjang sejarah US$ 131,98 miliar (Januari 2018) tinggal tinggal US$ 114,85 pada September 2018, lalu naik lagi menjadi US$ 117,21 pada November lalu.
Ketiga, dana asing di pasar saham dan obligasi terus menyusut. Banyak investor asing menarik dananya untuk ditempatkan di negara-negara maju seiring naiknya suku bunga acuan AS.
Keempat, kinerja ekspor lesu, sementara impor naik. Akibatnya, defisit neraca dagang membengkak (lihat tabel). Pada saat yang sama, Indonesia juga mengalami defisit transaksi berjalan.
Berbagai kondisi buruk itu terjadi salah satunya lantaran pemerintah kurang sigap mengantisipasi berbagai perkembangan di pasar global. Mulai dari perang dagang AS vs China, pelambatan ekonomi China, hingga percepatan pemulihan ekonomi AS.
Sepanjang 2018 pemerintah memang tak banyak mengeluarkan gebrakan di bidang ekonomi. Jika tahun-tahun sebelumnya pemerintah gencar mengeluarkan paket kebijakan (Paket 1–Paket 15), tahun ini hanya keluar satu paket kebijakan, yakni Paket ke-16.
Paket kebijakan terakhir itupun baru keluar mendekati akhir tahun, yakni 16 November 2018. Isinya, antara lain pemberian tax holiday, relaksasi Daftar Negatif Investasi (SNI), dan pengaturan devisa hasil ekspor untuk sumber daya alam (SDA).
Pemberian tax holiday ini pun sebenarnya hanya penyempurnaan dari aturan sebelumnya. Pada Maret 2018, Menteri Keuangan melonggarkan pemberian insentif pajak penghasilan badan melalui PMK 35/2018. PMK itu memperluas pemberian tax holiday dari lima industri pioner jadi 17 bidang usaha. Syaratnya dipermudah dari minimal investasi Rp 1 triliun menjadi Rp 500 miliar. Sedangkan dalam Paket 16, pemerintah memberikan mini tax holiday, yakni insentif pajak bagi investasi Rp 100 miliar ke atas.