Reporter: Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar
Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Ini artinya, pemerintah menebar stimulus bagi korporasi.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengaku senang dengan insentif ini.
Ia mengatakan, penurunan tarif PPh badan usaha akan membuat likuiditas perusahaan lebih longgar.
Baca Juga: Listrik gratis PLN bulan Mei masih dapat diakses disini
"Ketika perusahaan memiliki likuiditas lebih, kinerja perusahaan jadi lebih baik dan menjadi penggerak ekonomi," kata Ajib kepada KONTAN, Selasa (19/5). Jika kelak ekspansi, mereka juga akan membayar pajak.
Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menilai, penurunan tarif PPh badan usaha ini bisa mendorong perluasan basis pajak. Pengusaha bisa ekspansi usaha di tahun-tahun setelahnya.
Baca Juga: Ramai tagar #IndonesiaTerserah, pemerintah harap tenaga medis tak kecewa
Selain itu, penurunan tarif mengurangi risiko praktik aggresive tax planning dan pengalihan laba.
"Jadi upaya mengukur dampaknya bagi penerimaan tentu mempertimbangkan perubahan perilaku wajib pajak badan di masa mendatang," kata Darussalam kepada KONTAN.
SELANJUTNYA>>>