kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.860   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.013   77,56   0,98%
  • KOMPAS100 1.130   13,49   1,21%
  • LQ45 819   3,46   0,42%
  • ISSI 283   5,25   1,89%
  • IDX30 426   0,20   0,05%
  • IDXHIDIV20 512   -2,67   -0,52%
  • IDX80 126   1,21   0,97%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,40   -0,29%

Tarif Pajak Korporasi Turun


Rabu, 20 Mei 2020 / 02:00 WIB
Tarif Pajak Korporasi Turun


Reporter: Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

Ia memperkirakan, proses recovery ekonomi baru bisa pulih  secara stabil pada tahun 2022.

Meski PPh badan akan turun lagi menjadi 20% pada tahun 2022, Darussalam berharap, pemulihan ekonomi  juga bisa memulihkan penerimaan pajak.

Insentif pajak memang berdampak pada hilangnya penerimaan pajak.

Baca Juga: Indonesia Terserah

Hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penurunan tarif PPh badan plus insentif emiten dengan free float 40% membuat penerimaan negara bisa hilang Rp 20 triliun tahun ini.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan,  shortfall atau kekurangan setoran pajak tahun ini memang tak bisa dihindari.

Baca Juga: Asyik, pemerintah perpanjang subsidi listrik gratis PLN sampai September

"Apalagi insentif ini berlaku bagi seluruh wajib pajak badan yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 pada tiap masa pajaknya," kata dia kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×