kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tarif Pajak Korporasi Turun


Rabu, 20 Mei 2020 / 02:00 WIB
Tarif Pajak Korporasi Turun


Reporter: Rahma Anjaeni, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar

Ia memperkirakan, proses recovery ekonomi baru bisa pulih  secara stabil pada tahun 2022.

Meski PPh badan akan turun lagi menjadi 20% pada tahun 2022, Darussalam berharap, pemulihan ekonomi  juga bisa memulihkan penerimaan pajak.

Insentif pajak memang berdampak pada hilangnya penerimaan pajak.

Baca Juga: Indonesia Terserah

Hitungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penurunan tarif PPh badan plus insentif emiten dengan free float 40% membuat penerimaan negara bisa hilang Rp 20 triliun tahun ini.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan,  shortfall atau kekurangan setoran pajak tahun ini memang tak bisa dihindari.

Baca Juga: Asyik, pemerintah perpanjang subsidi listrik gratis PLN sampai September

"Apalagi insentif ini berlaku bagi seluruh wajib pajak badan yang melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 pada tiap masa pajaknya," kata dia kepada KONTAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×