kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif Cukai Rokok Elektrik Bakal Naik 15% Tiap Tahun


Jumat, 04 November 2022 / 09:42 WIB
Tarif Cukai Rokok Elektrik Bakal Naik 15% Tiap Tahun
ILUSTRASI. Suasana Pameran IECIE Jakarta Vape Show di JIExpo, Jakarta, Kamis (20/10/2022). KONTAN/Baihaki


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengerek kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok dengan rata-rata 10%. Kenaikan ini berlaku pada 2023 dan 2024 mendatang.

Disamping itu, pemerintah juga memutuskan untuk mengerek tarif cukai rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Kenaikan tarif cukai rokok elektrik akan berlangsung selama lima tahun ke depan, dengan besaran tarif tiap 15%, dan mulai berlaku pada 2023. 

"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15%, selama 5 tahun ke depan," tutur Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11). 

Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dari rapat terbatas yang digelar secara tertutup bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/11).

Baca Juga: Tahun Depan, Harga Rokok Bakal Lebih Mahal! Ini Sebabnya

Kenaikan tarif cukai rokok elektrik dan HPTL merupakan perintah langsung dari Jokowi, selain kenaikan tarif CHT. Dalam penetapan CHT, Sri Mulyani mengatakan, pemerintah menyusun instrumen cukai dengan mempertimbangkan sejumlah aspek mulai dari tenaga kerja pertanian hingga industri rokok.

Di samping itu, pemerintah juga memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7 persen yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

Pertimbangan selanjutnya, tambah Sri Mulyani, yaitu mengenai konsumsi rokok yang menjadi konsumsi rumah tangga terbesar kedua setelah beras. Bahkan, konsumsi tersebut melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam.

Alasan kedua, mengingat bahwa konsumsi rokok merupakan konsumsi kedua terbesar dari rumah tangga miskin yaitu mencapai 12,21% untuk masyarakat miskin perkotaan dan 11,63% untuk masyarakat pedesaan. 

"Ini adalah kedua tertinggi setelah beras, bahkan melebihi konsumsi protein seperti telur dan ayam, serta tahu, tempe yang merupakan makanan-makanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," imbuh Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×