kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tahun Depan, Harga Rokok Bakal Lebih Mahal! Ini Sebabnya


Jumat, 04 November 2022 / 04:21 WIB
Tahun Depan, Harga Rokok Bakal Lebih Mahal! Ini Sebabnya
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harga rokok bakal lebih mahal ke depannya. Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok. Tujuannya adalah untuk meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.

Melansir laman Setkab.go.id, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, pada Kamis (03/11/2022), Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10% untuk tahun 2023 dan 2024.

Sri Mulyani menjelaskan, karena cukai rokok merupakan rata-rata tertimbang dari berbagai golongan, maka nominal 10% tersebut akan diterjemahkan menjadi kenaikan bagi kelompok dari mulai sigaret keretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret keretek tangan (SKT) yang masing-masing memiliki kelompok atau golongan tersendiri.

“Rata-rata 10% nanti akan ditunjukkan dengan SKM 1 dan 2 yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 (persen) hingga 11,75 (persen); SPM 1 dan SPM 2 naik di 12 (persen) hingga 11 persen; sedangkan SKT 1, 2, dan 3 naik 5%. Kenaikan ini akan berlaku untuk tahun 2023, dan untuk tahun 2024 akan diberlakukan kenaikan yang sama,” tandasnya.

Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa kebijakan kenaikan CHT juga berlaku untuk rokok elektronik. Besarannya yaitu rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya). 

Baca Juga: Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Dinilai Tidak Signifikan Tekan Konsumsi Rokok

"Dan ini berlaku selama setiap tahun naik 15% selama lima tahun ke depan,” terangnya.

Dalam penetapan CHT, Menkeu mengatakan, pemerintah memperhatikan target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,7% yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

“Kita menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk mengendalikan konsumsi dari hasil tembakau, yaitu rokok, terutama untuk menangani prevalensi dari anak-anak usia 10-18 tahun yang merokok, yang di dalam RPJMN ditargetkan harus turun ke 8,7% pada tahun 2024,” ucapnya.

Keputusan ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok.

“Saat ini, kita juga akan terus menggunakan instrumen cukai di dalam rangka untuk bisa mengendalikan produksi, dan sekaligus juga untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi pada masyarakat mengenai bahaya merokok,” tambahnya.

Baca Juga: Harga Saham Lima Emiten Rokok Saat Tarif Cukai Naik Tinggi

Ia berharap kenaikan cukai rokok dapat berpengaruh terhadap menurunnya keterjangkauan rokok di masyarakat.

“Pada tahun-tahun sebelumnya, di mana kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga akan makin menurun. Dengan demikian diharapkan konsumsinya akan menurun,” ucapnya.

Meski demikian, lanjut Menkeu, pemerintah juga memperhatikan beberapa aspek pada industri rokok yang harus dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan tersebut.

“Kita juga memahami bahwa industri rokok memiliki aspek tenaga kerja dan juga dari sisi pertanian, dari sisi hasil tembakau, yang juga harus dipertimbangkan secara proporsional," katanya. 

Selain itu, lanjut Sri Mulyani, di dalam penetapan cukai tembakau juga perlu diperhatikan mengenai penanganan rokok ilegal, yang akan semakin meningkat apabila kemudian terjadi perbedaan tarif dan juga meningkatkan dari sisi cukai rokok tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×