kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tarif cukai alkohol pertimbangkan faktor ini


Jumat, 03 November 2017 / 19:28 WIB
Tarif cukai alkohol pertimbangkan faktor ini


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain berencana mengenakan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape), pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga berencana untuk menaikkan tarif cukai alkohol berlaku 2018 mendatang. Rencana ini menyusul kenaikan tarif cukai hasil tembakau dengan rata-rata 10,04% untuk tahun depan.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tarif Cukai, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Sunaryo menyatakan, pemerintah masih mengkaji tarif baru cukai alkohol yang akan dikenakan. Yang jelas, kenaikan tarif tersebut mempertimbangkan aspek mikro maupun aspek makro.

"Ada sisi mikro, dari perusahaan (penjualannya) san ada dari sisi makro, yaitu inflasinya," kata Sunaryo kepada KONTAN, Jumat (3/11).

Selain sudah lamanya tarif cukai yang berlaku saat ini, rencana kenaikan tarif cukai alkohol kata Sunaryo, karena penertiban penjualan minuman beralkohol cukup berhasil. Sehingga, barang di pasaran kosong, tetapi diisi importir yang beritikad baik.

Namun, karena masih mengkaji tarif yang baru, Ditjen Bea dan Cukai pun masih mengkaji potensi penerimaan yang akan didapat. Namun ia memastikan, potensinya lebih kecil dibanding kenaikan tarif cukai alkohol tahun 2014 lalu.

Sebab, "Saat itu belum ada larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket," tambahnya. Larangan itu dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol dan berlaku sejak April 2017.

Pihaknya menargetkan, kajian segera rampung. Pemerintah menginginkan, tarif cukai alkohol yang baru berlaku awal tahun depan, sama dengan berlakunya tarif cukai rokok yang baru.

Dalam APBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 155,4 triliun. Jumlah itu naik 1,46% dibanding target dalam APBN-P 2017.

Jumlah itu terdiri dari target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp 170 miliar, dan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 6,5 triliun yang masing-masing naik 0,47%, 1%, dan 17,54% dibanding target dalam APBN-P 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×