Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan menggelar lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah pada Selasa, 9 September 2025.
Lelang ini dilakukan untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dalam pengumuman resmi, DJPPR menyebut target indikatif lelang sebesar Rp 27 triliun, dengan target maksimal 150% dari target indikatif atau sekitar Rp 40,5 triliun. Setelmen akan dilakukan pada Kamis, 11 September 2025.
Baca Juga: Penawaran Lelang SUN Selasa (26/8) Rp 126 Triliun, Pemerintah Serap Rp 30 Triliun
Adapun seri SUN yang akan dilelang terdiri dari dua seri Surat Perbendaharaan Negara (SPN) baru, yakni SPN03251210 yang jatuh tempo pada 10 Desember 2025 dan SPN12260910 yang jatuh tempo 10 September 2026. Keduanya menggunakan skema diskonto.
Selain itu, pemerintah juga menawarkan enam seri Obligasi Negara (ON) dengan status reopening, yaitu FR0109 (kupon 5,875%, jatuh tempo 15 Maret 2031); FR0106 (6,5%, jatuh tempo 15 April 2036); FR0107 (7,125%, jatuh tempo 15 Agustus 2040); FR0102 (6,875%, jatuh tempo 15 Agustus 2044); FR0105 (6,875%, jatuh tempo 15 Juli 2054).
Untuk SPN, alokasi non-kompetitif ditetapkan maksimal 99% dari penawaran yang dimenangkan. Sementara untuk seri ON, alokasi non-kompetitif maksimal 30%.
Mekanisme lelang Surat Utang Negara (SUN) tersebut dilaksanakan menggunakan sistem yang diselenggarakan Bank Indonesia dengan metode harga beragam (multiple price).
Baca Juga: Pemerintah Akan Gelar Lelang Surat Utang Negara (SUN) pada 26 Agustus 2025
Lelang bersifat terbuka, di mana penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai yield yang diajukan, sedangkan non-kompetitif membayar sesuai yield rata-rata tertimbang dari hasil penawaran kompetitif yang dimenangkan.
"Pemerintah memiliki hak untuk menjual kedelapan seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah)," tulis pengumuman tersebut, dikutip Minggu (7/9).
DJJPR menyebut pada prinsipnya, seluruh pihak baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian. Namun, penyampaian tersebut wajib melalui peserta lelang yang ditunjuk sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 168/PMK.08/2019.
Selanjutnya: Jerman vs Irlandia Utara: Prediksi, Jadwal, dan Link Streaming
Menarik Dibaca: Biar Lebih Aman, Begini Cara Cermat Memilih Mobil Bekas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News