Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape). Pengenaan cukai pada likuid vape mempertimbangkan bahan dasarnya berupa tembakau.
Rencana tersebut disambut baik oleh Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI). Ketua Divisi Humas APVI Rhomedal mengatakan, dengan diberlakukannya cukai pada likuid vape, berarti pemerintah telah membuka mata terhadap industri vape.
Sebab selama ini pemerintah belum mengatur mengenai hal ini. "Kalau dikenakan cukai nanti berarti legal dong," kata Rhomedal kepada KONTAN, (3/11).
Rhomedal mengaku, pihaknya tak berkeberatan dengan rencana kebijakan pemerintah tersebut. Selama ini, harga vape lebih mahal dibanding rokok konvensional. Namun konsumsi vape tidak berkurang dan justru terus bertambah.
Apalagi, tahun depan pemerintah juga telah mengumumkan untuk menaikkan cukai hasil tembakau sebesar sekitar 10%. "Berarti sama saja. Cukai rokok naik, vape juga mau dikenakan cukai. Enggak masalah," tambahnya.
Romedhal bilang, industri vape saat ini tengah berkembang. Ia menyebut, jumlah toko penjual vape di seluruh Indonesia sekitar 3.500 toko. Itu pun hanya toko yang bergabung dengan APVI. Belum lagi penjualan vape secara online.
Ia mengaku belum memiliki data total konsumsi vape di Indonesia. Yang jelas, harga likuid vape yang dijual berkisar Rp 100.000-Rp 200.000 per 60 mili gram (mg).
Meski demikian, pihaknya meminta pemerintah bekerja sama dengan APVI dalam menyusun regulasi yang akan mengatur industri ini. "Sejauh ini belum ada pembicaraan dengan pemerintah. Pemerintah bisa mengajak kami untuk membuat regulasi bersama supaya dibuat secara benar," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News