Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape). Pengenaan cukai pada likuid vape mempertimbangkan bahan dasarnya berupa tembakau.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tarif Cukai, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Sunaryo menyatakan, mengenai rencana ini pihaknya tidak memperhitungkan potensi penerimaan yang akan didapat. Sebab menurutnya, likuid vape merupakan bagian dari tembakau.
"Kami sudah punya angka (potensi penerimaan, tetapi memang enggak banyak," kata Sunaryo kepada KONTAN, Jumat (3/11).
Sayangnya, Sunaryo juga enggan menyebutkan berapa besaran yang dimaksud. Yang jelas, potensi itu belum dimasukkan dalam target penerimaan cukai tahun depan.
Dalam APBN 2018, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 155,4 triliun. Jumlah itu naik 1,46% dibanding target dalam APBN-P 2017.
Jumlah itu terdiri dari target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp 170 miliar, dan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 6,5 triliun yang masing-masing naik 0,47%, 1%, dan 17,54% dibanding target dalam APBN-P 2017.
Sunaryo juga bilang, pemerintah akan melihat berbagai situasi dalam mengimplementasikan rencana kebijakan ini. Jika responnya bagus, pemerintah bisa menjalankan beleid itu dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News