Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan cukai untuk cairan rokok elektrik (vape) dan menaikkan cukai alkohol tahun depan.
Pengenaan cukai pada likuid vape mempertimbangkan bahan dasarnya berupa tembakau dan kenaikan cukai alkohol lantaran tarifnya terakhir kali dinaikkan tahun 2014 lalu dan target penerimaan cukai alkohol tahun depan yang naik.
Meski demikian, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra Kardaya Warnika mengatakan, untuk menjalankan rencana kebijakan tersebut pemerintah harus memiliki kajian secara holistik. Misalnya, apakah vape betul-betul tergolong rokok atau bukan rokok, termasuk melihat bahan dasar pembuatan cairannya. "Kalau dia termasuk rokok, memang harus disetarakan dengan rokok lain," kata Kardaya kepada KONTAN, Jumat (3/11).
Di sisi lain, tujuan pengenaan cukai terhadap cairan vape juga harus jelas. Apakah pemerintah hanya ingin sekadar mendapatkan tambahan penerimaan saja atau pemerintah ingin mengendalikan dampak vape terhadap kesehatan. Tak hanya itu, Kardaya juga meminta pemerintah mempertimbangkan konsumen vape itu sendiri.
Ia juga mengatakan, alasan pemerintah untuk menaikkan tarif cukai alkohol juga harus jelas. Bukan hanya karena sudah lama tak menaikkan tarifnya. Oleh karena itu, pola pandang pemerintah juga perlu diubah. "Kalau misalkan alkohol mau naik ya bisa saja, tetapi menurut saya yang paling penting daerah mana yang boleh mengedarkan alkohol dan daerah mana yang tidak boleh," tambahnya.
Kardaya juga menilai, yang lebih penting lagi adalah pengendalian dan pengawasan penjualan rokok baik konvensional maupun elektrik dan penjualan minuman yang mengandung alkohol. Misalnya, dengan menyaratkan identitas konsumen saat melakukan pembelian keduanya.
Untuk diketahui, pemerintah menaikkan target penerimaan cukai tahun depan menjadi Rp 155,4 triliun, naik 1,46% dari target dalam APBN-P 2017.
Jumlah itu terdiri dari target penerimaan cukai hasil tembakau sebesar Rp 148,23 triliun, cukai etil alkohol Rp 170 miliar, dan cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 6,5 triliun yang masing-masing naik 0,47%, 1%, dan 17,54% dibanding target dalam APBN-P 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News