Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Pemerintah beralasan, langkah ini diperlukan demi menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Guna mengantisipasi gejolak di masyarakat, pemerintah juga menyiapkan skema subsidi sebagian bagi peserta mandiri agar tetap memperoleh akses layanan kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri bukanlah hal baru. Sejak pertama kali program JKN dijalankan, pemerintah sudah beberapa kali melakukan penyesuaian tarif.
Ketentuan mengenai penyesuaian itu juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa evaluasi sekaligus perubahan iuran dapat dilakukan setiap dua tahun sekali.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan dilakukan untuk memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Kamis (21/8/2025), seperti dikutip dari Antara, Jumat (22/8/2025).
Baca Juga: Tarif BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun 2026, Cek Besaran Iuran & Cara Bayar Di BCA
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut, dengan manfaat yang semakin besar dari BPJS Kesehatan, maka perlu ada tambahan biaya.
"Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” beber Sri Mulyani.
Menurut dia, kebijakan iuran BPJS Kesehatan naik juga memberi ruang bagi pemerintah untuk memperluas jumlah Penerima Bantuan Iuran (PBI). Meski begitu, ia menekankan bahwa kemampuan peserta mandiri tetap menjadi pertimbangan utama.
“Makanya kami memberikan subsidi sebagian dari yang mandiri. Mandiri itu masih Rp 35 ribu kalau tidak salah, harusnya Rp 43 ribu. Jadi, Rp 7 ribunya itu dibayar oleh pemerintah, terutama untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU),” jelas bendahara negara itu.
Iuran BPJS Kesehatan naik bertahap
Mengutip Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan naik bertahap pada tahun depan.
Pemerintah juga tetap akan memberikan subsidi bagi sebagian masyarakat yang berhak.
"Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menjaga keseimbangan kewajiban antara tiga pilar utama: (1) masyarakat/peserta, (2) pemerintah pusat, dan (3) pemerintah daerah," tulis Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
"Untuk itu, penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," bunyi Bab 6 Risiko Fiskal buku tersebut.
Baca Juga: Sinyal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Mencuat, YLKI: Bakal Jadi Tantangan Masyarakat