kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Target Airlangga Hartarto RUU Cipta Kerja disahkan EoDB RI naik ke 51


Selasa, 18 Februari 2020 / 13:31 WIB
Target Airlangga Hartarto RUU Cipta Kerja disahkan EoDB RI naik ke 51
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) menyerahkan surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja kepada pimpinan DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Surpres b


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID -  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menargetkan beledid baru Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja bisa menciptakan kemudahan berbisnis di Indonesia. Dengan demikian beleid Cipta Kerja ini bisa mengerek peringkat kemudahan bisnis atau Easing of Doing Business (EoDB) Indonesia 

Airlangga Hartarto menargetkan setelah pemerintah dan DPR selesai mekukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, peringkat EoDB Indonesia bisa naik ke level 51. Sebagai catatan, saat ini peringkat EoDB Indonesia masih ada di level 73.
 
"Target kami setelah RUU Cipta Kerja disahkan maka peringkat EoDB Indonesia bisa naik ke 51, tapi ini tidak langsung karena memakan waktu," kata Airlangga Hartarto, Senin (17/2) saat berbincang-bincang dengan pimpinan redaksi di Jakarta. 
 
Salah satu poin di RUU Cipta Kerja yang diharapkan bisa memperbaiki posisi EoDB Indonesia adalah aturan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah akan menghapuskan IMB bagi bangunan dua lantai. Selanjutnya pemerintah akan membuat standadisasi teksnis mendirkan bangunan agar bisa berlaku seragam di seluruh Indonesia.
 
"Di Tangerang mengurus IMB bisa dua bulan, lebih cepat dibandingkan DKI Jakarta dan Kabupaten Bogor. Ini barangnya sama tapi di DKI dan Kabupaten Bogor lebih lama. Karena itulah investasi properti seperti BSD tumbuh di Tangerang," kata Airlangga.
 

Baca Juga: Omnibus law ubah penghitungan upah minimum gunakan pertumbuhan daerah

Sebelumnya Airlangga Hartarto menuding salah satu sebab peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau Ease of Doing Business (EoDB) susah naik lantaran Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya enggan menerapkan layanan investasi satu pintu di online single submision (OSS). Padahal survei EoDB itu dilakukan di dua wilayah ini.

Walhasil peringkat EoDB Indonesia pada 2020 ini tetap bertengger di level 73. Sebelumnya pada 2018 peringkat EoDB Indonesia sempat menanjak ke level 72, atau naik 19 peringkat dibandingkan posisi 2017 yang ada di peringkat 91. Sementara jika dibandingkan dengan tahun 2016 EoDB Indoensia masih ada di peringkat 106 atau menanjak 34 peringkat dalam dua tahun. 
 
 
Padahal dengan menerapkan OSS Airlangga Hartarto mengharapkan bis menjadi terobosan untuk memperbaiki peringkat EoDB Indonesia ini. "Saat pemerintah menerapkan Online Single Submision (OSS) kemarin, pemerintah DKI Jakarta maupun Surabaya (Pemerintah Kota) tidak melaksanakan OSS itu. Dengan Surabaya dan DKI Jakarta tidak melakukan itu, maka Ease of Doing Business (EoDB) kita macet," kata Airlangga.
 
 
Sebagai gambaran berikut penilaian EoDB 2020 berdasarkan kategori
1. Memulai bisnis baru 140
2. Kemudahan perizinan konstruksi (Izin mendirikan bangunan) 110
3. Akses energi listrik 33
4. Pendaftaran hak cipta 106
5. Kemudahan akses kredit 48
6. Perlindungan investor minoritas 37
7. Kemudahan bayar pajak 81
8. Perdagangan luar negeri 116
9. Penegakan hukum kontrak 139
10. Kepastian pengembalian piutang gagal bayar (kepailitan) 38
Kota: yang disurvei Jakarta dan Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×