Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang Undang (RUU) omnibus law cipta kerja akan mengubah penghitungan upah minimum. Sebelumnya upah minimum dihitung menggunakan instrumen pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi. Dalam RUU Cipker upah minimum menggunakan pertumbuhan daerah tanpa menyertakan komponen inflasi.
"Upah minimum itu, upah minimum yang ada ditambah dengan pertumbuhan daerah," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (17/2).
Baca Juga: Simak beberapa poin krusial RUU cipta kerja sektor migas
Meski begitu Ida menegaskan bahwa upah minimum tidak bisa mengalami penurunan. Walau pun nantinya di daerah tersebut mengalami koreksi atas pertumbuhan ekonomi daerah. "Kalau pertumbuhan stuck, maka prinsipnya upah minimum tidak boleh turun jadi tetap pada upah minimum yang berjalan pada waktu itu," terang Ida.
Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja nol sampai satu tahun. Sementara pihak yang sudah bekerja tetap menggunakan struktur skala upah di masing-masing perusahaan. Asal tahu saja saat ini di Indonesia terdapat perbedaan pertumbuhan ekonomi daerah. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) masih terdapat wilayah Indonesia yang mengalami kontraksi pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Harmonisasi kebijakan investasi dengan pemda, BKPM akan gelar Rakornas Investasi 2020
Pertumbuhan ekonomi Papua dan Maluku tahun 2019 mengalami kontraksi sebesar -7,4% Year on Year (YoY). Namun, melihat pertumbuhan ekonomi Maluku yang masih positif, lebih lanjut BPS menyampaikan pertumbuhan ekonomi Papua terkontraksi hingga -15,72% YoY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News