kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi ke TKA


Jumat, 06 Juni 2025 / 19:49 WIB
Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi ke TKA
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/sgd/Spt. Menteri Imipas memastikan pihaknya mendukung KPK mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto memastikan pihaknya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA). 

Pernyataan ini Agus sampaikan saat dimintai tanggapan terkait KPK yang telah mengendus korupsi pemerasan izin TKA yang juga dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. 

"Ya pasti mendukung proses yang sedang berjalan," kata Agus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (6/6/2025). 

Menurut Agus, tindakan pro justitia KPK justru menjadi momentum bagi pihaknya untuk memperbaiki kelemahan di Imigrasi. 

Adapun KPK menyebut, tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana dugaan pemerasan ini sejak 2012.

"Sekalian kita akan perbaiki kelemahannya," tutur Agus. 

Baca Juga: KPK Dalami Korupsi Izin TKA di Kemnaker hingga Tingkat Menteri

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo menyebut, pihaknya telah mengendus praktik pemerasan dalam pengurusan izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang juga terjadi di Imigrasi. 

Menurut Budi, syarat orang asing bisa bekerja di Indonesia harus mengantongi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 

Pada tahap inilah petugas di Kemenaker memeras TKA. Mereka akan mempersulit proses administrasi jika tidak diberikan sejumlah uang. 

Adapun RPTKA menjadi syarat bagi TKA untuk bisa mendapatkan izin tinggal dan izin kerja di Imigrasi. 

"Apakah KPK sudah mengendus ke sana? Sejauh ini kami sudah punya indikasi ke sana (Imigrasi), kami akan terus mengembangkan ke mana saja hilirnya dari perizinan ini,” tutur Budi, Jumat.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang tersangka dengan delik pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA. 

Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP); Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF). 

Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar.

Baca Juga: KPK Mengendus Adanya Pemerasan TKA di Imigrasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Imipas Dukung KPK Usut Dugaan Pemerasan Petugas Imigrasi Ke TKA", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/06/18384681/menteri-imipas-dukung-kpk-usut-dugaan-pemerasan-petugas-imigrasi-ke-tka.

Selanjutnya: Ekspansi Bisnis Kawan Lama Group, Living Plaza Palu Resmi Dibuka

Menarik Dibaca: Ciri-ciri WhatsApp Web Disadap yang Jarang Disadari, Ini Tips Ampuh Mengatasinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×