Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah pusat menuding salah satu sebab peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau Ease of Doing Business (EoDB) susah naik lantaran Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya enggan menerapkan layanan investasi satu pintu di online single submision (OSS).
Walhasil peringkat EoDB Indonesia pada 2020 ini tetap bertengger di level 73. Sebelumnya pada 2018 peringkat EoDB Indonesia sempat menanjak ke level 72, atau naik 19 peringkat dibandingkan posisi 2017 yang ada di peringkat 91. Sementara jika dibandingkan dengan tahun 2016 EoDB Indoensia masih ada di peringkat 106 atau menanjak 34 peringkat dalam dua tahun. Padahal OSS diharapkan menjadi terobosan untuk memperbaiki peringkat EoDB ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Arlangga Hartarto mengungkapkan hal ini dalam pertemuan dengan pimpinan media massa, Senin (17/2). "Saat pemerintah menerapkan Online Single Submision (OSS) kemarin, pemerintah DKI Jakarta maupun Surabaya (Pemerintah Kota) tidak melaksanakan OSS itu. Dengan Surabaya dan DKI Jakarta tidak melakukan itu, maka Ease of Doing Business (EoDB) kita macet," kata Airlangga.
Karena itulah nantinya dengan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, maka OSS menjadi wajib dilaksanakan oleh semua instansi dan pemerintah derah diseluruh Indonesia. Pemerintah ingin orang yang mau mengurus perizinan melalui OSS cukup di daerah tidak harus datang ke Jakarta. "Bisa di Surabaya atau di Kawasan Ekonomi Khusus," katanya.
Pada kesempatan itu Airlangga juga menjelaskan dengan RUU Cipta Kerja pemerintha ingin ada standar yang sama di tiap daerah. "Norma Standar Prosedur dan Kriteria atau NPSKnya akan sama, perizinan di Makasar dan Jawa Barat akan sama, "Bukan semua keweangan akan ditarik ke pemerintah pusat, Sama sekali tidak," tandas Airlangga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News