Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Sebelumnya Airlangga Hartarto menuding salah satu sebab peringkat kemudahan berusaha di Indonesia atau Ease of Doing Business (EoDB) susah naik lantaran Pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Surabaya enggan menerapkan layanan investasi satu pintu di online single submision (OSS). Padahal survei EoDB itu dilakukan di dua wilayah ini.
Walhasil peringkat EoDB Indonesia pada 2020 ini tetap bertengger di level 73. Sebelumnya pada 2018 peringkat EoDB Indonesia sempat menanjak ke level 72, atau naik 19 peringkat dibandingkan posisi 2017 yang ada di peringkat 91. Sementara jika dibandingkan dengan tahun 2016 EoDB Indoensia masih ada di peringkat 106 atau menanjak 34 peringkat dalam dua tahun.
Padahal dengan menerapkan OSS Airlangga Hartarto mengharapkan bis menjadi terobosan untuk memperbaiki peringkat EoDB Indonesia ini. "Saat pemerintah menerapkan Online Single Submision (OSS) kemarin, pemerintah DKI Jakarta maupun Surabaya (Pemerintah Kota) tidak melaksanakan OSS itu. Dengan Surabaya dan DKI Jakarta tidak melakukan itu, maka Ease of Doing Business (EoDB) kita macet," kata Airlangga.
Sebagai gambaran berikut penilaian EoDB 2020 berdasarkan kategori
1. Memulai bisnis baru 140
2. Kemudahan perizinan konstruksi (Izin mendirikan bangunan) 110
3. Akses energi listrik 33
4. Pendaftaran hak cipta 106
5. Kemudahan akses kredit 48
6. Perlindungan investor minoritas 37
7. Kemudahan bayar pajak 81
8. Perdagangan luar negeri 116
9. Penegakan hukum kontrak 139
10. Kepastian pengembalian piutang gagal bayar (kepailitan) 38
Kota: yang disurvei Jakarta dan Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News