Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami dugaan aliran dana gratifikasi dalam kasus perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga tingkat menteri.
“Kemudian sama terkait menteri, apakah ada potensi KPK sampai ke menteri atau melakukan klarifikasi kepada menteri? Tentunya sama, dugaan ini ada,” ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, mengatakan pihaknya tidak menghentikan pendalaman perkara ini pada delapan tersangka dengan jabatan tertinggi direktur jenderal (Dirjen).
Saat ini, kata Budi, tim penyidik yang menangani perkara ini sedang mendalami apakah terdapat petunjuk aliran uang panas perizinan TKA hingga pejabat paling atas.
Baca Juga: KPK Mengendus Adanya Pemerasan TKA di Imigrasi
Ia memastikan KPK akan meminta klarifikasi kepada Menteri Ketenagakerjaan.
Pihaknya juga bakal meminta klarifikasi menyangkut berbagai barang bukti yang disita penyidik dari upaya paksa penggeledahan.
“Ini merupakan gratifikasi yang diterima berjenjang, apakah ada petunjuk ke arah yang paling atas di kementerian tersebut sedang kami perdalam dalam proses penyidikan,” tutur Budi.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) 2014-2019 Hanif Dhakiri dan Menaker 2019-2024, Ida Fauziyah, terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin TKA.
KPK menyebut, modus dugaan korupsi ini sudah dilakukan sejak 2012.
"Tadi sudah saya sampaikan juga ya, berjenjang dari Menteri HD (Hanif Dhakiri) sampai (Menaker) ID (Ida Fauziyah) pasti akan kita klarifikasi terhadap beliau-beliau terhadap praktik yang ada di bawahnya, karena secara manajerial beliau-beliau adalah pengawasnya," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada calon TKA.
Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono (SH); Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 Haryanto (HY); dan kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019 Wisnu Pramono (WP).
Lalu, Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni (DA); Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono (GTW); serta staf bernama Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF).
KPK menyebut tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana ini sudah terjadi sejak 2012. Secara keseluruhan, para pelaku diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar.
Baca Juga: Soal Kasus Dugaan Korupsi BJB, KPK Bakal Panggil Ridwan Kamil Secepatnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Dalami Korupsi Izin TKA di Kemenaker hingga Level Menteri", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/06/16093941/kpk-dalami-korupsi-izin-tka-di-kemenaker-hingga-level-menteri.
Selanjutnya: Erick Thohir Ungkap Pesan Prabowo pada Timnas Indonesia
Menarik Dibaca: Ciri-ciri WhatsApp Web Disadap yang Jarang Disadari, Ini Tips Ampuh Mengatasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News