Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui omnibus law Cipta Kerja mempermudah syarat dan proses pendirian perseroan terbatas (PT) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menyatakan, kemudahan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil, terutama dari potensi kebangkrutan.
Baca Juga: Begini tanggapan perusahaan PKP2B pasca beredarnya draf omnibus law Cipta Kerja
Pembina UKM Centre Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) Nining Soesilo menilai kemudahan pembentukan badan usaha memang sudah sewajarnya, terutama bagi UMKM di Indonesia. Sebab dibandingkan akses ke pembiayaan, elemen penghambat perkembangan UMKM di Indonesia justru pada kemudahan mendirikan badan usaha, katanya.
Di sisi lain, lanjut Nining, pemerintah memang perlu memberikan “pemanis” untuk mendorong pelaku UMKM naik kelas menjadi badan usaha yang formal dan legal.
“Karena berdasarkan penelitian kami, sekitar 84% pengusaha mikro itu justru tidak ingin naik kelas. Makin kecil skala usaha mereka, makin malas untuk memperbesar usaha karena itu tidak menjadi prioritas,” tutur Nining dalam bincang media, Jumat (14/2).
Ada beberapa alasan mengapa pengusaha mikro enggan naik kelas. Pertama, proses untuk mendaftarkan badan usaha dianggap terlalu rumit dan memakan waktu lama bagi para pengusaha UMKM. Nining mencontohkan, form pendaftaran UMKM antara di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara saja bisa berbeda-beda.
Baca Juga: Kemudahan untuk UMKM dalam omnibus law cipta kerja, apa saja?
“Padahal ini seharusnya berlaku sama secara nasional dan ini yang diupayakan pemerintah melalui omnibus law,” kata Nining.