kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Tapera Banyak Ditolak Pengusaha, Kemnaker: Tak Kenal Maka Tak Sayang


Minggu, 02 Juni 2024 / 15:28 WIB
Tapera Banyak Ditolak Pengusaha, Kemnaker: Tak Kenal Maka Tak Sayang
ILUSTRASI. Petugas melayani peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merespon isu terkait kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mendapat penolakan dari pengusaha.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, sejak munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera, memang belum dilakukan sosialisasi secara masif.

“Ini kan masalahnya tak kenal maka tak sayang, jadi kami pemerintah belum perkenalkan dengan baik, belum melakukan sosialisasi masif jadi wajar kalau teman-teman pekerja dan pengusaha belum kenal jadi nggak sayang,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5).

Baca Juga: Jika Tapera Potong Gaji Buruh, Komisioner Tapera Dapat Gaji Rp 43 Juta

Indah mengungkapkan, pihaknya berjanji bakal segera melakukan sosialisasi publik mengenai kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah siap mendengarkan masukan-masukan dari stakeholders Kemnaker.

Selain itu, lanjut dia, terkait pungutan yang dibebankan kepada pekerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, akan diatur mekanismenya di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

“Jadi tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif. Dan sekali lagi, ini masih sampai 2027, nggak usah kuatir, belum ada pemotongan gaji di mana pun untuk non-ASN, TNI dan Polri,” ungkapnya.

Baca Juga: Tapera Beda dengan Program Manfaat Pembiayaan Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan menolak diberlakukannya program Tapera. Bahkan penolakan juga sudah dilakukan sejak UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dikeluarkan.

Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani mengatakan, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali diberlakukannya PP 21/2024, sebab tambahan 2,5% bagi pekerja dan 0,5% dari gaji pemberi kerja tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah diharapkan dapat lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan regulasi PP No.55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaa, di mana sesuai PP tersebut, sesuai PP maksimal 30% (Rp 138 triliun), maka aset JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan Pekerja. Dana MLT yang tersedia sangat besar dan sangat sedikit pemanfaatannya,” katanya.

Baca Juga: Menilik Lagi Untung Rugi Kebijakan Tapera

Shinta menuturkan, Apindo telah berdiskusi dan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerjan.

“Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×