Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mensyaratkan pekerja untuk menabung sebesar 3% dari pendapatan mereka, dengan rincian 2,5% akan dibayarkan oleh pekerja sendiri dan 0,5% akan ditanggung oleh pemberi kerja.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21/2024 yang merupakan revisi dari PP No. 25/2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera. Peraturan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024.
Tidak dapat dipungkiri bahwa Tapera memiliki potensi untuk memberikan keuntungan bagi negara, namun juga membawa risiko tertentu.
Menurut Ekonom Permata Bank, Josua Pardede, kebijakan ini dapat memberikan manfaat finansial bagi negara karena dapat digunakan sebagai sarana untuk mendistribusikan kembali pendapatan. Hal ini dapat membantu mengatasi keterbatasan anggaran negara dalam mencapai tujuan-tujuan tertentu.
Baca Juga: KADIN Buka Suara Soal Iuran Tapera, Dinilai Memberatkan Pengusaha dan Pekerja
Namun, Josua juga mengingatkan adanya risiko yang melekat pada kebijakan ini.
"Terdapat potensi mismanajemen pengelolaan dana yang menyebabkan BP Tapera mengalami kerugian sehingga pemerintah harus melakukan penanaman modal kembali untuk mengganti kerugian atas simpanan nasabah tersebut," terang Josua kepada Kontan, Selasa (28/5).
Josua menambahkan, kebijakan ini akan menguntungkan pekerja dengan kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memiliki rumah, yang pada akhirnya akan meningkatkan permintaan hunian.
"Selain itu, dengan adanya peningkatan kemampuan MBR untuk memiliki rumah, maka permintaan terhadap rumah akan meningkat sehingga dapat mendorong kenaikan kinerja para pengembang perumahan," kata Josua.
Dari sisi perbankan, Josua menyebutkan, peningkatan kemampuan MBR untuk memiliki rumah merupakan potensi pasar baru bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan rumah serta pengelolaan dana simpanan Tapera.
Tapera juga memiliki potensi dalam mengurangi backlog perumahan di Indonesia jika diiringi dengan perluasan akses pembiayaan, terutama bagi MBR yang sebelumnya sulit mendapatkan pembiayaan rumah.
Baca Juga: Jumhur Hidayat: Iuran Tapera Modus Bancakan yang Dilegalkan
Namun, keberhasilan program ini tergantung pada kemudahan akses dana Tapera bagi MBR.
"Jika dikelola dengan baik, program ini dapat efektif dalam beberapa tahun ke depan, namun membutuhkan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan pencapaian target," ujarnya.
Josua juga menekankan bahwa sebelum mengeksekusi Tapera, pemerintah harus memastikan seluruh institusi yang terlibat dalam pengelolaan dana, seperti badan pengelola, bank kustodian, manajer investasi, serta bank atau perusahaan pembiayaan penyalur dana pemanfaat, memiliki kemampuan yang memadai serta integritas dan akuntabilitas tinggi.
Badan pengelola harus memiliki akuntabilitas serta mekanisme mitigasi dan penyelesaian konflik yang jelas, misalnya dalam hal kegagalan pembayaran kredit oleh peserta serta mekanisme pengembalian simpanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News