Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah akan melakukan penyesuaian beberapa postur fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Salah satunya akan meningkatkan anggaran transfer ke daerah (TKD).
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan anggaran TKD dalam RAPBN 2026 sebesar Rp 650 triliun. Angka ini lebih rendah jika dibandingkan dengan outlook APBN 2025 yang tercatat sebesar Rp 864 triliun.
Ekonom Center of Reform on Economic atau CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, kebijakan tersebut bisa mempengaruhi defisit APBN tahun depan apabila tidak ada alokasi anggaran dari belanja lain.
“Dengan asumsi pemerintah tidak melakukan penyesuaian pada pos belanja lainnya, maka pilihan yang tersedia adalah menambah defisit anggaran tahun depan untuk menutup kebutuhan kenaikan alokasi TKD,” kata Yusuf kepada Kontan, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Sri Mulyani: Anggaran TKD Turun Karena Sebagian Anggaran Dialihkan ke Belanja Pusat
Yusuf menghitung, mengacu pada alokasi APBN 2025, pemerintah berpotensi menambah belanja hingga sekitar Rp 275 triliun. Angka ini diperoleh dari selisih antara alokasi TKD tahun 2025 yang mencapai Rp 919 triliun dengan alokasi sementara TKD dalam RAPBN yang hanya Rp 644 triliun.
Dengan asumsi tidak ada perubahan pada sisi pendapatan maupun pos belanja lainnya, tambahan alokasi sebesar Rp 275 triliun tersebut, kata Yusuf, berimplikasi langsung pada potensi kenaikan defisit dengan nominal yang sama.
Hasilnya, prakiraan defisit bisa mencapai Rp 919 trilun terdiri dari tambahan Rp 638 triliun atau 2,48% dari produk domestik bruto (PDB) dalam RAPBN 2026, ditambah tambahan TKD Rp 275 triliun.
“Atau jika diukur dari rasio PDB melebihi 3%, makanya kami tekankan apabila mau dinaikkan harus dialokasi dari belanja lain,” kata Yusuf.
Artinya kebijakan tersebut berpotensi melewati aturan batas defisit 3% dari PDB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Nah, untuk menghindari hal tersebut, Yusuf menyarankan beberapa opsi. Misalnya, pemerintah melakukan penyesuaian anggaran pada pos lain.
Menurut Yusuf, besar kemungkinan pemerintah akan mengambil alokasi dari pos yang dinilai dapat diefisiensikan, sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Misalnya dari belanja barang maupun belanja modal.
Namun, Yusuf menekankan, pengalihan dari kedua pos ini bukan tanpa risiko. Menurutnya, belanja infrastruktur maupun belanja yang bersifat menunjang kebutuhan pemerintah banyak tercantum di dalamnya, dan keduanya juga memiliki efek berganda terhadap perekonomian melalui komponen belanja pemerintah.
Potong Anggaran Program Unggulan
Yusuf menilai, pilihan yang lebih ideal adalah melakukan penyesuaian dengan mengalihkan sebagian anggaran dari program-program flagship pemerintah, seperti Koperasi Desa Merah Putih atau Program Makan Bergizi Gratis.
“Program-program tersebut tetap bisa dijalankan, tetapi dengan pendekatan yang lebih bertahap, misalnya dimulai melalui proyek percontohan (piloting project),” ujarnya.
Baca Juga: KPPOD Minta Pemangkasan TKD Dipertimbangkan Kembali, Pembangunan Daerah Terancam
Dengan cara ini, kata Yusuf, pemerintah dapat mengevaluasi efektivitas program terlebih dahulu, untuk memastikan apakah tujuan dan target yang diharapkan benar-benar tercapai. Serta, dengan kebijakan realokasi ini, pemrerintah tidak perlu melakukan penyesuaian penambahan defisit anggaran.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rencana akan meningkatkan anggaran TKD untuk untuk meredam keresahan di daerah akibat keterbatasan fiskal yang mendorong pemerintah daerah (pemda) menaikkan tarif pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan (PBB-P2).
Menurutnya, rencana ini akan segera dibahas dan meminta restu kepada Komisi XI DPR RI.
“Karena anggaran terlalu terpotong banyak, sehingga mereka menaikkan PBB gak kira-kira. Kita menjaga hal itu, nanti saya dengan Pak Misbakhun (Ketua Komisi XI), dengan izin Pak Misvakhun mungkin akan memberi pelonggaran sedikit kepada transfer ke daerah," ujar Purbaya dalam acara Great Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Ia berharap rencana ini bisa meredam keresahan yang terjadi saat ini sehingga perekonomian Indonesia khususnya di daerah bisa lebih tenang.
“Tujuannya supaya tadi, keresahan di daerah bisa dikendalikan, sehingga keadaan tenang dan kita bisa membangun ekonominya dengan tenang. Itu saya perlu dukungan pak Misbakhun,” jelasnya.
Terkait kebijakan defisit, Purbaya tidak menjelaskan secara gamblang apakah akan menaikkan target defisit yang sudah ditetapkan atau sebaliknya.
"Bisa berubah, bisa naik, bisa turun (target defisit)," kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Baca Juga: Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) 2026 Turun, Ada Potensi Kenaikan Pajak Daerah
Selanjutnya: TBS Energi (TOBA) Buru Peluang Bisnis US$ 7 Miliar per Tahun dari Ekosistem EV
Menarik Dibaca: Promo Superindo Hari Ini Periode 12-14 September 2025, Aneka Bawang Segar Diskon 20%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News