Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan sejumlah pegawai yang diduga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (10/1/2026) akan ditindak tegas, hingga pemberhentian jika terbukti bersalah.
“DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian,” demikian pernyataan DJP, yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas).
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan ada 8 orang yang terjaring dalam OTT yang dilakukan pada Sabtu (10/1/2026).
Adapun pihak-pihak yang ditangkap telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Mendagri Minta Tambahan Ribuan Personel TNI dan Polri Bersihkan Lumpur Sumatera
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap.
“Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai dugaan OTT terhadap oknum pegawai pajak di wilayah Jakarta Utara, kami menghormati dan mendukung langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” lanjut DJP.
DJP menyebut, saat ini proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK.
DJP menghormati proses hukum tersebut serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
DJP memastikan pihaknya berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran.
DJP juga siap bekerja sama secara kooperatif dengan aparat penegak hukum, termasuk penyediaan data dan informasi yang diperlukan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“DJP juga mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan,” tegas DJP.
Sebagai informasi, KPK menyita ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas) dari OTT terhadap pegawai pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara (Jakut), pada Sabtu.
"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Sabtu (10/1/2026), dikutip dari Antara.
Fitroh menuturkan, OTT KPK tersebut terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak, tetapi ia belum menjelaskan secara perinci duduk perkara kasus tersebut.
Ia menyebutkan, ada sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak yang ditangkap dalam OTT tersebut.
"Beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak WP (wajib pajak)," tegas Fitroh.
Baca Juga: KPK Amankan Delapan Orang dalam OTT di Jakarta Utara, Ada Pegawai Pajak
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/01/10/154622726/respons-djp-soal-pegawai-diduga-terjaring-ott-kpk.
Selanjutnya: Penanganan Sampah Pasar Induk Kramat Jati Ditargetkan Rampung Lima Hari
Menarik Dibaca: 11 Jus untuk Menambah Berat Badan yang Bisa Anda Coba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













