Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
Meski pemerintah dan Banggar menyepakati tambahan tersebut, salah satu anggota Banggar Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya menyatakan tidak setuju atas hal tersebut. Sebab, menurutnya, mekanisme kesepakatan pemberian tambahan PMN itu tidak sesuai dengan aturan.
"Barang ini (tambahan PMN) tidak pernah dibahas di Komisi VI. Jadi belum saatnya kita bahas di sini (Banggar). Kalau mau ajukan, ajukan di Komisi VI," kata dia. Hal ini yang menjadi cacatan dari kesepakatan tersebut.
Selain menyepakati tambahan PMN untuk BUMN, pemerintah dan Banggar juga menyepakati tambahan anggaran PMN Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 13,5 triliun menjadi 48,2 triliun. Tambahan itu bersumber dari penurunan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rp 6,6 triliun menjadi Rp 3,1 triliun.
Kemudian, tambahan PMN BLU tersebut terjadi karena adanya tambahan PMN untuk BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rp 12 triliun menjadi Rp 32,1 triliun, dan tambahan PMN untuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) Rp 8 triliun menjadi Rp 10,5 triliun.
Pemerintah dan Banggar juga menyepakati PMN untuk organisasi atay lembaga keuangan internasional atau badan usaha internasional tetap Rp 2 triliun.
Dengan demikian, total PMN yang disepakati dalam RAPBN-P 2017 adalah sebesar Rp 59,7 triliun atau naik Rp 12,2 triliun dari pagu dalam APBN 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News