Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Pemerintah menyepakati tambahan anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebesar Rp 2,438 triliun dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017. Dengan demikian, anggaran PMN tahun ini naik menjadi Rp 6,38 triliun.
Kenaikan tersebut, berasal dari tambahan PMN untuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 2 triliun. Sementara Rp 379,3 miliar sisanya adalah tambahan PMN untuk PT Djakarta Lloyd.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, tambahan PMN untuk PT KAI tersebut dalam rangka menambah kebutuhan sarana LRT Jabodetabek. Sementara tambahan PMN untuk PT Djakarta LLoyd dalam rangka kemampuan perusahaan untuk melakukan leverage menambah modal kerja.
Sementara itu, Direktur Utama PT KAI Edi Sukmoro mengatakan, tambahan PMN sebesar Rp 2 triliun yang diusulkan tersebut akan menambah kebutuhan pembangunan LRT sebagaimana yang diamanatkan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 49 Tahun 2017. Dalam Inpres tersebut, KAI ditugaskan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur, selain tugas sebagai operators selama ini.
"Kebutuhan pembangunan infrastruktur dan rolling stock Rp 27,5 triliun. Pada kesempatan ini kami mohon diberikan Rp 2 triliun," kata Edi saat rapat kerja antara pemerintah dengan Banggar, Rabu (12/7).
Sementara itu Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K Ro menilai, kinerja PT Djakarta LLoyd semakin baik sehingga pantas untuk diberikan tambahan PMN. Hingga Juni 2017 lanjut dia, perusahaan tersebut sudah mencatatkan keuntungan.
"Dia sudah bisa bisa menarik pinjaman perbankan baik untuk investasi maupun modal kerja. Artinya sudah ready," kata Aloy.
Meski pemerintah dan Banggar menyepakati tambahan tersebut, salah satu anggota Banggar Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya menyatakan tidak setuju atas hal tersebut. Sebab, menurutnya, mekanisme kesepakatan pemberian tambahan PMN itu tidak sesuai dengan aturan.
"Barang ini (tambahan PMN) tidak pernah dibahas di Komisi VI. Jadi belum saatnya kita bahas di sini (Banggar). Kalau mau ajukan, ajukan di Komisi VI," kata dia. Hal ini yang menjadi cacatan dari kesepakatan tersebut.
Selain menyepakati tambahan PMN untuk BUMN, pemerintah dan Banggar juga menyepakati tambahan anggaran PMN Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 13,5 triliun menjadi 48,2 triliun. Tambahan itu bersumber dari penurunan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Rp 6,6 triliun menjadi Rp 3,1 triliun.
Kemudian, tambahan PMN BLU tersebut terjadi karena adanya tambahan PMN untuk BLU Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Rp 12 triliun menjadi Rp 32,1 triliun, dan tambahan PMN untuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) Rp 8 triliun menjadi Rp 10,5 triliun.
Pemerintah dan Banggar juga menyepakati PMN untuk organisasi atay lembaga keuangan internasional atau badan usaha internasional tetap Rp 2 triliun.
Dengan demikian, total PMN yang disepakati dalam RAPBN-P 2017 adalah sebesar Rp 59,7 triliun atau naik Rp 12,2 triliun dari pagu dalam APBN 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News