Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung menganulir vonis lepas atau ontslag untuk tiga korporasi penerima pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Putusan vonis di pengadilan tingkat pertama dibatalkan, dan majelis hakim agung memutuskan untuk mengadili sendiri perkara ini.
“Batal (putusan) JF (Judec facti, pengadilan tingkat pertama), (MA) adili sendiri,” tulis amar putusan dikutip dari laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, pada Kamis (25/9/2025).
Alhasil, ketiga perusahaan ini diyakini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka pun dijatuhi hukuman berupa denda uang pengganti hingga ancaman penjara. Secara keseluruhan, pihak korporasi dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 17,7 triliun. Masing-masing perusahaan dihukum dengan total denda yang berbeda, tergantung pada jumlah keuntungan yang diduga diterima mereka.
Baca Juga: Musim Mas Group Buka Suara Soal Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Kasasi Wilmar Group
Majelis hakim menghukum PT Wilmar Group untuk membayarkan uang pengganti dengan nilai Rp 11.880.351.801.176,11 (Rp 11,8 triliun).
Uang pengganti ini terdiri dari beberapa kategori. Pertama, keuntungan tidak sah senilai Rp 1.693.219.880.621. Kemudian, kerugian keuangan negara senilai Rp 1.658.195.109.817,11. Dan, kerugian sektor usaha dan rumah tangga senilai Rp 8.528.936.810.738.
Sebelumnya, kasasi diputus, Wilmar sudah lebih dahulu menyerahkan uang senilai Rp 11,8 triliun ke Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025.
Kini, uang itu diperintahkan majelis hakim untuk disita dan disetor ke kas negara. Selain dihukum membayar uang pengganti, Wilmar Group juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar.
Jika denda ini tidak dibayarkan, Tenang Parilian Sembiring selaku pengendali perusahaan dapat disita asetnya bahkan diancam pidana penjara selama 6 bulan.
Baca Juga: Kasus Izin Ekspor CPO, Kejagung Sita Uang Rp 11,88 Triliun dari Wilmar Group
Kasasi Musim Mas
Perusahaan PT Musim Mas dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 4.890.938.943.794,08 (Rp 4,89 triliun). Uang pengganti ini terdiri dari beberapa kategori. Pertama, keuntungan yang tidak sah senilai Rp 626.630.516.604. Kemudian, kerugian keuangan negara senilai Rp 1.107.900.841.612,08. Lalu, kerugian sektor usaha dan rumah tangga senilai Rp 3.156.407.585.578. Sejauh ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang senilai Rp 1.188.461.774.662,2 kepada Kejaksaan Agung. Hakim memerintahkan, uang yang sudah disetorkan ini untuk disita dan disetor ke kas negara.
PT Musim Mas Group dihukum untuk selisih antara putusan hakim dengan yang telah disetorkan ke Kejaksaan. Jika sampai waktu yang ditentukan uang pengganti ini belum dibayarkan, hakim memerintahkan agar aset perusahaan disita dan dilelang untuk memenuhi kerugian negara.
Apabila aset perusahaan masih belum mencukupi, hakim memerintahkan agar aset pribadi dari para pemilik perusahaan dilelang. Jika masih belum memenuhi denda uang pengganti yang ditentukan, para pemilik PT Musim Mas Group ini akan dihukum dengan pidana penjara selama 10 tahun. “Apabila masih belum mencukupi diganti dengan pidana penjara masing-masing 10 tahun,” lanjut amar putusan.
Sama seperti Wilmar, PT Musim Mas Group juga didenda Rp 1 miliar. Jika uang ini tidak dibayarkan, pemilik perusahaan diancam pidana tambahan berupa penjara selama 6 bulan.
Kasasi PT Permata Hijau
Dalam amar putusan kasasi, majelis hakim menghukum anak perusahaan PT Permata Hijau Group, PT Nagamas Palmoil Lestari, untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 937,5 miliar. Uang pengganti ini terdiri dari beberapa kategori. Pertama, keuntungan yang tidak sah senilai Rp 124.418.318.216. Kemudian, kerugian keuangan negara senilai Rp 186.430.960.865,26. Lalu, kerugian sektor usaha dan rumah tangga senilai Rp 626.708.902.610.
Sejauh ini, PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan uang senilai Rp 186.430.960.865,26 kepada Kejaksaan Agung. Seperti Musim Mas Group, hakim memerintahkan agar Nagamas melunasi denda uang pengganti sesuai yang diputus. Jika aset perusahaan tidak memenuhi, David Virgo selaku pengendali perusahaan PT Nagamas Palmoil Lestari diminta untuk bertanggung jawab.
Ia diancam dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sama seperti dengan dua korporasi lainnya, Nagamas juga didenda Rp 1 miliar. Jika uang ini tidak dibayarkan, David Virgo diancam pidana tambahan berupa penjara selama 6 bulan.
Baca Juga: Ketua PN Jakarta Selatan Tersangka Suap Kasus CPO
Hakim diduga terima suap
Putusan ontslag CPO korporasi ini menarik banyak perhatian karena beberapa waktu setelah vonis diputus, ketiga hakim yang mengadili dan memutus perkaranya ditangkap Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap. Ketiga hakim ini adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom. Setelah dilakukan penyidikan, Kejaksaan telah menetapkan beberapa tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pemberian suap yang menyebabkan tiga korporasi CPO lolos dari jeratan hukum.
Kini, lima tersangka ini sudah duduk di kursi terdakwa dan menjalani persidangan. Dalam perkara ini, Djuyamto dan empat terdakwa lainnya diduga menerima suap dari pihak korporasi. Uang ini diterima dari pengacara yang mewakili perusahaan, yaitu Ariyanto dan Marcella Santoso.
Jaksa mendakwa lima orang hakim dan pegawai pengadilan ini menerima suap dengan total nilai mencapai Rp 40 miliar.
Rinciannya, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta didakwa menerima Rp 15,7 miliar; panitera muda nonaktif PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, menerima Rp 2,4 miliar. Sementara itu, Djuyamto selaku ketua majelis hakim menerima Rp 9,5 miliar, sedangkan dua hakim anggota, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin, masing-masing menerima Rp 6,2 miliar.
Atas suap yang diterima, Djuyamto, Ali, dan Agam memutus vonis lepas untuk tiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Sementara, Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan terlibat dalam proses nego dengan pengacara dan proses untuk mempengaruhi majelis hakim untuk memutus perkara sesuai permintaan.
Selanjutnya: Suryacipta Dukung Operasional Pelabuhan Patimban
Menarik Dibaca: Promo Bakmi GM x BCA Syariah Jumat-Minggu, Nikmati Menu Favorit Cashback sampai 50%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News