kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.844.000   -183.000   -6,05%
  • USD/IDR 16.775   -30,00   -0,18%
  • IDX 8.123   199,87   2,52%
  • KOMPAS100 1.137   29,35   2,65%
  • LQ45 824   17,48   2,17%
  • ISSI 289   10,45   3,75%
  • IDX30 430   9,01   2,14%
  • IDXHIDIV20 515   9,13   1,81%
  • IDX80 127   3,21   2,60%
  • IDXV30 141   5,28   3,90%
  • IDXQ30 139   1,96   1,43%

Buruh Kembali Demo Kamis Besok (15/1), Empat Tuntutan Upah hingga UU Ketenagakerjaan


Rabu, 14 Januari 2026 / 13:40 WIB
Buruh Kembali Demo Kamis Besok (15/1), Empat Tuntutan Upah hingga UU Ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Presiden Partai Buruh Said Iqbal (WARTA KOTA/YULIANTO)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh akan kembali menggelar aksi besar-besaran di depan Gedung DPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (15/1/2026).

Sekitar 500–1.000 buruh dijadwalkan turun ke jalan untuk menekan pemerintah pusat dan daerah agar memenuhi tuntutan pengupahan serta menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Menkeu Purbaya Siapkan Kocok Ulang Pegawai Pajak

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada 30 Desember 2025 dan 8 Januari 2026 yang dinilai belum membuahkan hasil konkret.

“Oleh karena itu, buruh kembali turun ke jalan untuk menyuarakan empat isu utama yang menyangkut hajat hidup jutaan pekerja dan masa depan demokrasi di Indonesia,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (14/1/2026).

Tuntutan pertama ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta agar merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5,89 juta atau setara 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Selain itu, buruh juga meminta penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) minimal 5% di atas KHL.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Mengungkap Ada 40 Perusahaan Baja Gelapkan Pajak di Indonesia

Menurut KSPI, struktur pengupahan saat ini belum mencerminkan tingginya biaya hidup di ibu kota.

“Dalam kondisi biaya hidup seperti sekarang, tidak mungkin buruh bisa hidup layak dengan upah Rp5–7 juta,” kata Said Iqbal.

KSPI dan Partai Buruh juga mendesak DPR RI untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta guna meminta penjelasan terkait kebijakan pengupahan tersebut.

Sebagai alternatif, buruh mengusulkan pemberian subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun bagi pekerja penerima upah minimum, apabila pemerintah daerah beralasan terbatas oleh regulasi.

Tuntutan kedua menyasar Gubernur Jawa Barat terkait perubahan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah.

KSPI menilai kebijakan tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa UMSK tidak dapat diubah oleh gubernur.

“Karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta DPR RI memanggil Gubernur Jawa Barat untuk dimintai pertanggungjawaban,” ujar Said Iqbal.

Baca Juga: Prabowo Harap Pembangunan Gedung Eksekutif dan Yudikatif di IKN Rampung pada 2028

Tuntutan ketiga, yang disebut sebagai tuntutan utama, adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024. Putusan tersebut mewajibkan pemerintah dan DPR membentuk UU ketenagakerjaan baru paling lambat Oktober 2026.

“Jika hingga Oktober 2026 undang-undang tersebut tidak disahkan, maka DPR dan pemerintah secara terang-terangan telah melanggar konstitusi,” tegas Said Iqbal.

Sementara itu, tuntutan keempat berkaitan dengan penolakan rencana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. KSPI dan Partai Buruh menilai mekanisme tersebut berpotensi memperkuat praktik politik uang dan melahirkan kebijakan yang tidak berpihak kepada buruh.

“Kepala daerah yang dipilih DPRD cenderung tunduk pada kepentingan elite politik dan pemilik modal, bukan pada rakyat,” kata Said Iqbal.

Baca Juga: Sempat Tertekan, Menkeu Purbaya Perkirakan Rupiah Menguat Dua Minggu ke Depan

Aksi buruh dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di depan Gedung DPR RI dan dilanjutkan menuju Kementerian Ketenagakerjaan sekitar pukul 15.00 WIB.

Demonstrasi ini diproyeksikan menjadi ujian bagi pemerintah dan DPR dalam merespons tuntutan buruh terkait upah layak, kepastian hukum ketenagakerjaan, serta arah demokrasi di tingkat daerah.

Selanjutnya: Kapasitas Produksi Diesel Naik, Implementasi Campuran Biodiesel B50 Ditunda

Menarik Dibaca: Biaya Hidup Makin Menekan, Saatnya Warga Kota Besar Menata Ulang Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×