kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Tak ribet! Begini cara buat e-KTP baru pengganti yang hilang atau rusak via online


Selasa, 20 April 2021 / 07:19 WIB
Tak ribet! Begini cara buat e-KTP baru pengganti yang hilang atau rusak via online
ILUSTRASI. Bagi yang e-KTPnya rusak, warga hanya perlu mengisi formulir online dari Dukcapil sesuai domisili.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut: 

1. Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK. 

2. Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya. 

3. Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal. 

4. Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal. 

5. Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta. 

6. Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI. 

Baca Juga: Bisa cetak sendiri KK dan akta kelahiran di rumah, ini caranya

Tahapan

Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut: 

1. Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'. 

2. Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP 

3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) 

4. Isi Nama Lengkap 

5. Isi nomor KK 




TERBARU

[X]
×