kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak puas dengan kenaikan upah minimum, buruh akan lakukan aksi ini


Minggu, 21 November 2021 / 20:41 WIB
Tak puas dengan kenaikan upah minimum, buruh akan lakukan aksi ini
ILUSTRASI. Sejumlah buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (19/11/2021). Tak puas dengan kenaikan upah minimum, buruh akan lakukan aksi ini.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban menuturkan akan ada aksi dari para buruh/pekerja di daerah hingga tanggal 26 November mendatang mengenai penetapan upah minimum provinsi, kabupaten/kota.

Adapun untuk rencana gugatan ke PTUN mengenai hasil penetapan upah minimum tahun 2022, Elly menyebut pihaknya belum mengarah ke sana.

"Belum ada rencana menggugat, tapi aksi akan digelar di daerah, dimulai 19-26 November ada yang ke kantor gubernur atau ke DPRD. Kita fokus ke aksis dulu," kata Elly kepada Kontan.co.id, Minggu (21/11).

Adapun mengenai penetapan upah minimum di beberapa provinsi yang sudah keluar, Elly menilai tidak adanya keadilan lantaran kenaikan dipukul rata. Mengingat bahwa saat pandemi tidak semua sektor usaha terdampak, namun ada juga sektor usaha yang justru tumbuh saat pandemi.

Baca Juga: Sudah ada 25 provinsi yang menetapkah besaran UMP, ini tanggapan Kadin

"Ada yang tidak sangat terdampak, seperti pertambangan, pertanian, rumah sakit, farmasi, komunikasi, yang ini kan meraup keuntungan beberapa kali lipat, masak naiknya 1%. Kemudian hotel, pariwisata, transportasi, otomotif, inikan yang sangat terimbas. Ini tidak adil begitu," jelasnya.

Elly juga menyoroti fakta di lapangan dimana masih ada perusahaan yang memberikan upah kepada pekerjanya dengan besaran upah minimum meski telah bekerja lebih dari setahun. Pasalnya upah minimum ditujukan hanya bagi pekerja dengan masa bekerja di bawah 12 bulan.

"Lalu ancaman akan mencopot Pemda kalau ada yan tidak taat dengan SE Menaker malah membuat blunder. UMP kan hanya bagi mereka yang dibawah 12 bulan, tetapi pelaksanaan di lapangan akan menjadi bagi semua buruh walaupun 15 tahun atau lebih. Biarkanlah gubernur menentukan kenaikan di daerah masing-masing karena mereka mengetahui tingkat perekonomian daerah," ujarnya.

Baca Juga: Hipmi sebut penetapan UMP 2022 telah sesuai kondisi terkini

Maka Elly menegaskan perlunya pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum bagi pelanggaran implementasi upah minimum di lapangan.

Penegakan hukum yang masih loyo terhadap perusahaan yang melanggar merupakan permasalahan yang lama terjadi dan terabaikan. Padahal aturan mengenai pelanggaran implementasinya sudah tersedia.

"Tidak ada sanksi yang dijalankan walaupun ada regulasi tentang itu. Bahkan setelah PP 78 tahun 2015 pun ditetapkan tetap tidak ada hukuman bagi perusahaan yang tidak menjalankan struktur dan skala upah," ungkapnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2022. Menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan upah rata-rata tahun depan hanya 1,09%.

Dengan adanya angka rata-rata upah minimum nasional, maka para Gubernur kini telah resmi mengumumkan kenaikan UMP dimasing-masing wilayah. Hingga nantinya Bupati/Walikota juga akan menyusul menetapkan UMK diwilayah masing-masing daerahnya.

Selanjutnya: Besaran UMP Papua 2022 sudah diumumkan, ini infonya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×