Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Penegakan hukum yang masih loyo terhadap perusahaan yang melanggar merupakan permasalahan yang lama terjadi dan terabaikan. Padahal aturan mengenai pelanggaran implementasinya sudah tersedia.
"Tidak ada sanksi yang dijalankan walaupun ada regulasi tentang itu. Bahkan setelah PP 78 tahun 2015 pun ditetapkan tetap tidak ada hukuman bagi perusahaan yang tidak menjalankan struktur dan skala upah," ungkapnya.
Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2022. Menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kenaikan upah rata-rata tahun depan hanya 1,09%.
Dengan adanya angka rata-rata upah minimum nasional, maka para Gubernur kini telah resmi mengumumkan kenaikan UMP dimasing-masing wilayah. Hingga nantinya Bupati/Walikota juga akan menyusul menetapkan UMK diwilayah masing-masing daerahnya.
Selanjutnya: Besaran UMP Papua 2022 sudah diumumkan, ini infonya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News