kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sudah ada 25 provinsi yang menetapkah besaran UMP, ini tanggapan Kadin


Minggu, 21 November 2021 / 20:10 WIB
Sudah ada 25 provinsi yang menetapkah besaran UMP, ini tanggapan Kadin


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebut telah ada 25 provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Dari seluruh upah yang telah ditetapkan telah sesuai dengan penghitungan UMP yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 tidak mencapai 2%.

"Masih dalam koridior sesuai dengan regulasi yang ada," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/11).

Hal tersebut disampaikan Adi menunjukkan kesadaran pemerintah daerah dalam mematuhi regulasi yang ada. Pada penetapan upah tahun 2021 sebelumnya terdapat daerah yang menetapkan regulasi yang berbeda.

Baca Juga: Upah minimum Provinsi Jawa Tengah naik 0,78% pada 2022, ini besarannya

Pada saat itu pemerintah menetapkan tak ada kenaikan UMP 2021, tetapi sejumlah provinsi tetap menaikkan UMP. Hal itu dinilai mengganggu sistem pengupahan di Indonesia. "Tahun lalu ada yang tidak sesuai jadi mengganggu sistem pengupahan," ungkap Adi.

Penghitungan upah saat ini dinilai Adi telah memenuhi keadilan setiap daerah. Pasalnya penghitungan berdasarkan pada indikator ekonomi daerah bukan nasional.

Setelah penetapan UMP, Kabupaten/Kota dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Batas penetapan UMK pada 30 November mendatang untuk pengupahan Januari.

Kadin menyebut penghitungan upah saat ini telah sesuai dengan kondisi ekonomi yang berlangsung. Pasalnya sebagian besar industri masih mengalami tekanan akibat pandemi virus corona (Covid-19).

"Dampak pandemi covid sangat signifikan imbasnya terhadap dunia usaha dan industri kita," jelas Adi.

Selanjutnya: Kemenkeu perkuat sinergi pada sektor keuangan untuk dorong pemulihan ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×