kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.577   24,00   0,14%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Hipmi sebut penetapan UMP 2022 telah sesuai kondisi terkini


Minggu, 21 November 2021 / 19:44 WIB
ILUSTRASI. Perusahaan Rokok. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko/aww/17.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyambut baik penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Sebagian besar pemerintah provinsi telah menetapkan UMP tak berbeda jauh dengan hitungan rata-rata Kementerian Ketenagakerjaan. Kemenaker menyebut rata-rata kenaikan UMP tahun 2022 sebesar 1,09%.

"Saya rasa sudah merespon situasi kekinian karena memang tantangan yang dihadapi pengusaha saat ini belum bisa untuk rebound secara maksimal," ujar Wakil Ketua Hipmi Anggawira saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/11).

Baca Juga: UMP hanya untuk pekerja di bawah 1 tahun, Kemenaker genjot struktur dan skala upah

Berdasarkan PP 36/2021, data yang digunakan dalam menghitung UMP tidak hanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Melainkan terdapat komponen kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. 

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Penghitungan tersebut pun berdasarkan pada kondisi daerah.

"Menurut saya kita harus sama-sama memiliki pandangan yang lebih luas bisa survive mengikuti situasi ini," ungkapnya.

Kondisi pandemi Covid-19 menjadi salah satu alasan rata-rata kenaikan upah tahun 2022 tak mencapai 2%. Pada tahun 2021 lalu pemerintah juga menetapkan tak ada kenaikan UMP akibat pandemi.

Selanjutnya: Depenas sebut kebijakan pengupahan untuk normalisasi upah minimum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×