kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tangkal pengusaha nakal, DJP luncurkan e-faktur


Jumat, 09 Mei 2014 / 12:48 WIB
Tangkal pengusaha nakal, DJP luncurkan e-faktur
ILUSTRASI. Promo JSM Superindo 16-18 Desember 2022.


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan jurus untuk menangkal usaha Pengusaha Kena Pajak (PKP) nakal yang menerbitkan faktur fiktif atau tidak sesuai kebenaran. Mulai 1 Juli 2014, DJP secara bertahap akan mewajibkan PKP untuk menggunakan e-faktur, atau faktur secara elektronik.

Direktur Peraturan Perpajakan DJP Irawan menyebut e-faktur bisa membantu PKP menghemat waktu. "Data 2012, dalam setahun, ada 300 juta faktur. Bisa dibayangkan bagaimana harus merekam sebanyak itu," ungkapnya di DJP, Jum'at (9/5).

Di 2014, diprediksikan jumlah faktur akan bertambah menjadi 400 juta faktur seiring dengan banyaknya transaksi barang dan jasa akibat ekonomi Indonesia yang membaik.

Padahal, jika jumlah faktur tak bertambah pun, selama ini butuh waktu lama dan sumber daya manusia cukup banyak untuk mengurus faktur tersebut. Buntutnya, selama ini banyak data faktur pajak dari penjual tak langsung sampai ke tangan DJP.

Untuk penjualan bulan Mei, misalnya, data akan dilaporkan di Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Pertambahan Nilai (PPn) per Juni, sebulan setelah penjualan dilakukan. Sedangkan dalam sistem e-faktur, penjual akan langsung terhubung ke sistem komputer DJP sehingga laporan bisa dilakukan secepatnya.

Irawan menyebut, selain untuk perbaikan administrasi PPn, langkah DJP meluncurkan e-faktur juga untuk meminimalisir kasus pajak fiktif yang mengakibatkan penerimaan PPn berkurang. "Ini juga menjadi upaya kami kejar target penerimaan PPn 2014 sebesar Rp 493 triliun," pungkasnya.

Meski demikian, tidak seluruh PKP secara serentak harus menggunakan e-faktur pada 1 Juli 2014 mendatang. Sebagai tahap awal, DJP akan menerapkan sistem elektronik tersebut untuk 100 PKP yang sudah diberi pelatihan terlebih dahulu.

Dalam kurun waktu setahun, yakni hingga 1 Juli 2015, ditargetkan seluruh PKP di Pulau Jawa dan Bali, yang memegang 80% atas PPn, sudah harus menggunakan e-faktur. Sedangkan untuk penggunaan secara nasional, akan diterapkan mulai 1 Juli 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×