kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.237   15,00   0,09%
  • IDX 6.914   16,59   0,24%
  • KOMPAS100 1.007   5,50   0,55%
  • LQ45 773   2,01   0,26%
  • ISSI 226   1,95   0,87%
  • IDX30 399   1,82   0,46%
  • IDXHIDIV20 462   1,17   0,25%
  • IDX80 113   0,60   0,53%
  • IDXV30 114   1,34   1,18%
  • IDXQ30 129   0,34   0,27%

Tak paham inti dakwaan, Anas akan ajukan eksepsi


Jumat, 30 Mei 2014 / 11:16 WIB
Tak paham inti dakwaan, Anas akan ajukan eksepsi
ILUSTRASI. Armada pesawat Qantas.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas urbaningrum mengaku tidak mengerti substansi dan konstruksi atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Oleh karena itu, Anas berserta tim penasihat hukum akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan tersebut.

"Saya mendengarkan dengan saksama surat dakwaan yang disusun JPU, saya bisa mengerti bahasanya, tetapi saya idak mengerti substansinya," kata Anas saat menanggapi surat dakwaan yang dibacakan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (30/5).

Lebih lanjut, menurut Anas, surat dakwaan dimulai dengan kalimat yang spekulatif dan imajiner. Oleh karena itu, Anas mengaku akan mengajukan nota eksepsi atas surat dakwaan yang telah dibacakan.

"Karena itu mohon berkenan kami diberikan kesempatan untuk memberikan nota keberatan," kata Anas.

Sementara itu, tim penasihat hukum Anas Urbaningrum yang dipimpin oleh Adnan Buyung Nasution mengaku juga akan mengajukan eksepsi yang terpisah dengan Anas dan meminta waktu selama satu minggu untuk menyusunnya. Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut dan sidang Anas ditunda hingga Jumat (6/6) pekan depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×