Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang atau dan mobil dari beberapa proyek yang didapat perusahaannya, Permai Group.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, uang dan mobil tersebut dikumpulkan Anas untuk mencalonkan diri sebagai Presiden Republik Indonesia.
"Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan surat Dakwaan Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (30/5).
Jaksa Yudi menyebut, Anas menerima satu unit Toyota Harrier bernomor polisi B 15 AUD senilai Rp 650 juta, satu unit Toyota Velfire senilai Rp 750 juta, uang dari kegiatan survei pemenangan Anas sebesar Rp 487 juta serta menerima uang Sebesar Rp 116 miliar dan US$ 5,2 juta.
Uang-uang tersebut diduga diberikan agar Anas membantu memuluskan proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek-proyek lain di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Proyek-proyek di Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi, dan proyek-proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat perusahaannya, Permai Grup.
Menurut Jaksa Yudi, sekitar tahun 2005 Anas keluar dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan berkeinginan untuk tampil menjadi Presiden RI, sehingga membutuhkan kendaraan politik.
Oleh karena itu, Anas menggunakan Partai Demokrat dan duduk sebagai ketua bidang politik yang memiliki pengaruh besar mengatur proyek-proyek pemerintah. Terlebih ketika Anas memegang jabatan sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR.
Selain itu, sambung Jaksa Yudi, istri Anas, Athiyyah Laila juga bergabung dengan Machfud Suroso sebagai komisaris di PT Dutasari Citra Laras.
Anas kemudian mulai menggarap proyek-proyek pemerintah melalui beberapa orang. Yakni memerintahkan Yulianis dan Mindo Rosalina Manulang alias Rosa menggarap proyek-proyek di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Pemuda dan Olahraga, meminta Munadi Herlambang mengurus proyek konstruksi pemerintah, dan menunjuk Machfud Suroso mengawal proyek Gedung Pajak dan lainnya.
"Terdakwa mendapat fee sebesar 7% hingga 22% dari Permai Group yang disimpan dalam brangkas Permai Group," tambah Jaksa Yudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News