kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Tak Jadi Beri Kesimpulan, Mbak Tutut Ajukan Saksi


Senin, 22 Maret 2010 / 15:30 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Sengketa kepailitan yang membelit putri sulung mendiang mantan presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana telah mendekati titik akhir. Sengketa kepailitan yang diajukan Literari Capital Invesments Limited terhadap Mbak Tutut itu kini sudah masuk tahap kesimpulan. Tapi, rupanya agenda kesimpulan yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu harus batal karena tiba-tiba Mbak Tutut mengajukan saksi.

"Mohon Majelis Hakim kami mengajukan saksi dalam agenda persidangan saat ini," kata Harry Ponto, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana saat dipersidangan, Senin (22/3). Rencananya, Harry mengajukan dua orang saksi fakta terkait sengketa utang-piutang yang kemudian menjadi landasan adanya gugatan ini. Dijelaskan olehnya bahwa saksi ini yang akan menjelaskan bahwa Mbak Tutut memiliki kewajiban utang atau tidak.

Atas permohonan ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yulman memberikan kesempatan pihak Mbak Tutut mengajukan saksi tersebut. Terkait ini, Literati langsung menyatakan keberatannya. Pasalnya, pengajuan saksi ini tidak masuk pada agenda persidangan yang semestinya, yaitu kesimpulan. "Untuk itu kami mohonkan nanti supaya mengajukan saksi yang mengkonter," kata Andi F Simangunsong, kuasa hukum Literati Capital Invesment Limited.

Sebelumnya, Literati terlebih dulu mengajukan sejumlah bukti untuk memperkuat dalil gugatannya. Melalui kuasa hukumnya, Andi F Simanungsong, bukti yang diajukan antara lain surat kuasa untuk menjawab soal legal standing. Di samping itu, juga menyertakan cessie (surat utang) yang membuktikan bahwa CILMP memiliki utang jatuh tempo Rp 1,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×