Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Sengketa kepailitan yang membelit putri sulung mendiang mantan presiden Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana telah mendekati titik akhir. Sengketa kepailitan yang diajukan Literari Capital Invesments Limited terhadap Mbak Tutut itu kini sudah masuk tahap kesimpulan. Tapi, rupanya agenda kesimpulan yang berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu harus batal karena tiba-tiba Mbak Tutut mengajukan saksi.
"Mohon Majelis Hakim kami mengajukan saksi dalam agenda persidangan saat ini," kata Harry Ponto, kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana saat dipersidangan, Senin (22/3). Rencananya, Harry mengajukan dua orang saksi fakta terkait sengketa utang-piutang yang kemudian menjadi landasan adanya gugatan ini. Dijelaskan olehnya bahwa saksi ini yang akan menjelaskan bahwa Mbak Tutut memiliki kewajiban utang atau tidak.
Atas permohonan ini, Majelis Hakim yang diketuai oleh Yulman memberikan kesempatan pihak Mbak Tutut mengajukan saksi tersebut. Terkait ini, Literati langsung menyatakan keberatannya. Pasalnya, pengajuan saksi ini tidak masuk pada agenda persidangan yang semestinya, yaitu kesimpulan. "Untuk itu kami mohonkan nanti supaya mengajukan saksi yang mengkonter," kata Andi F Simangunsong, kuasa hukum Literati Capital Invesment Limited.
Sebelumnya, Literati terlebih dulu mengajukan sejumlah bukti untuk memperkuat dalil gugatannya. Melalui kuasa hukumnya, Andi F Simanungsong, bukti yang diajukan antara lain surat kuasa untuk menjawab soal legal standing. Di samping itu, juga menyertakan cessie (surat utang) yang membuktikan bahwa CILMP memiliki utang jatuh tempo Rp 1,6 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News