kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Industri Tembakau Sambut Positif Skema Baru Cukai Tanpa Kenaikan Tarif


Rabu, 13 Mei 2026 / 21:29 WIB
Industri Tembakau Sambut Positif Skema Baru Cukai Tanpa Kenaikan Tarif
ILUSTRASI. PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) (Dok/ITIC)


Reporter: kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menerapkan skema layer baru cukai rokok tanpa menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) mendapat sambutan positif dari pelaku industri hasil tembakau (IHT). 

Kebijakan ini dinilai bisa menjadi penopang industri di tengah tekanan daya beli masyarakat dan ketidakpastian ekonomi global.

Skema baru tersebut dipandang memberi ruang stabil bagi pelaku usaha yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi kenaikan beban cukai yang cukup tinggi.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia Gaprindo, Benny Wachjudi, mengatakan wacana tersebut memberi harapan baru bagi pelaku industri yang terdampak tekanan ekonomi dan kenaikan beban fiskal.

"Bagi kami, ekosistem pertembakauan ini akan mendapat angin segar di tengah tekanan konstelasi makroekonomi global yang tidak kondusif dan penuh ketidakpastian," ujarnya, Selasa (12/5/2026).

Menurutnya, kepastian kebijakan sangat dibutuhkan agar keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja tetap terjaga. Karena itu, Gaprindo juga mengusulkan moratorium kenaikan cukai dan harga jual eceran (HJE) selama tiga tahun ke depan.

Baca Juga: Purbaya Tetapkan DBH Cukai Tembakau 2026 Rp 3,28 Triliun, Jawa Timur Terbesar

"Kami berharap tidak ada kenaikan cukai dan HJE dalam tiga tahun ke depan," kata Benny.

Gaprindo menilai usulan moratorium relevan dengan kondisi daya beli masyarakat yang masih lemah, ditambah meningkatnya peredaran rokok ilegal.

Sepanjang 2020–2024, kenaikan cukai disebut mencapai sekitar 65%. Dalam periode yang sama, produksi rokok legal turun dari sekitar 322 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025.

Namun, penurunan produksi legal itu tidak serta-merta menekan konsumsi, karena sebagian beralih ke produk ilegal yang kini diperkirakan mencapai 14%–15% pangsa pasar.

Industri juga menyoroti tingginya beban biaya. Total pungutan seperti cukai, PPN, hingga pajak daerah disebut mencapai sekitar 70% dari harga produk. Kondisi ini dinilai membuat industri legal sulit bersaing.

“Secara normatif tidak ada kegiatan ekonomi yang mampu bersaing dengan kegiatan lain yang biaya produksinya lebih murah 70 persen,” kata Benny.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero), Sulami Bahar, menilai kepastian tidak adanya kenaikan pajak akan memberi dampak langsung bagi jutaan pekerja di sektor tembakau.

Baca Juga: Kemenko PMK Jaring Masukan soal Batas Nikotin-Tar, Tekankan Keseimbangan Kepentingan

"Ini bukan sekadar angka di atas kertas. Kepastian tidak adanya kenaikan pajak adalah kabar baik yang langsung terasa di lapangan," ujarnya.

Menurut Sulami, industri rokok melibatkan rantai ekonomi yang luas, mulai dari petani tembakau di Temanggung dan Lombok, petani cengkih di Maluku, hingga buruh linting di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Ia menyebut sektor ini menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung.

Sulami juga mengingatkan bahwa kenaikan tarif CHT pada 2020–2023 rata-rata di atas 10% per tahun, bahkan mencapai 12% untuk sigaret kretek mesin golongan I pada 2023. Kondisi tersebut dinilai ikut menekan produksi legal sekaligus membuka ruang bagi rokok ilegal.

"Moratorium bukan sekadar angin segar bagi pengusaha, tetapi perisai bagi pekerja yang paling rentan," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah tengah menyiapkan skema layer baru cukai rokok yang disebut lebih adaptif, terutama untuk rokok rakyat.

Ia menegaskan bahwa setelah skema baru diterapkan, pemerintah akan memperketat penindakan terhadap pabrik rokok ilegal.

Baca Juga: Pemerintah Godok Regulasi Vape, Industri Desak Kepastian Berbasis Data

“Nanti setelah itu berlaku, tidak ada lagi perusahaan rokok ilegal yang kami diamkan. Begitu ketahuan, tutup,” tegasnya.

Dengan rencana ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara keberlanjutan industri legal, perlindungan tenaga kerja, dan penegakan aturan terhadap produksi ilegal.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/05/13/165300726/cukai-rokok-berpotensi-tak-naik-industri-minta-moratorium-3-tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×