Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Rencananya PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan Siti Hardijanti Rukmana alias Mbak Tutut melakukan pertemuan mediasi untuk menjembatani penyelesaian sengketa terkait uang senilai US$ 50 juta.
"Memang benar hari ini akan ada pertemuan mediasi terkait gugatan yang dilayangkan TPI," kata Judiati Setyoningsih, salah satu kuasa hukum Mbak Tutut, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/3). Pertemuan yang kedua kalinya ini diagendakan untuk mendengarkan apa yang menjadi tuntutan dari TPI. "Kita mau mendengarkan apa yang dimaui TPI," kata M Simatupang, kuasa hukum Shadik Wahono.
Sebelumnya diketahui, TPI menggugat Mbak Tutut lantaran putri mendiang Presideng Soeharto dituding telah menggelapkan uang sebesar US$50 juta atas nama TPI untuk kepentingan pribadi. Uang itu tidak lain merupakan pinjaman dari Kerajaan Brunei Darussalam melalui Brunei Investment Agency guna menutup utang TPI dan melakukan pengembangan usaha pertelevisian. Kesepakatan pinjam meminjam uang itu dituangkan dalam perjanjian pinjam (loan fasility) tertanggal 16 April 1993.
Dalam gugatan itu, TPI membidik lima tergugat. Mbak Tutut disasar sebagai tergugat I. Keempat tergugat lainnya adalah Indra Rukmana, Shadik Wahono, Fillago Limited dan Crown Capital masing-masing sebagaitergugat II, III, IV dan V.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News