Reporter: Hervin Jumar | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya dugaan upaya menghambat penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Temuan itu muncul setelah penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan rumah pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari hasil penggeledahan pada 11 Mei 2026 tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya pengondisian terhadap proses penanganan perkara.
“Dari barang bukti yang diamankan dan disita tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu (13/5/2025).
Baca Juga: KPK Periksa Faizal Assegaf Terkait Dugaan Terima Fasilitas Bea Cukai
Menurutnya, bentuk penghambatan itu diduga dilakukan melalui upaya mempengaruhi jalannya penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan yang tengah diusut KPK.
KPK menilai tindakan tersebut berpotensi masuk kategori perintangan penyidikan, baik dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Itu sebabnya, penyidik kini mendalami kemungkinan penerapan pasal obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Heri Black sendiri diduga memiliki keterkaitan dengan perusahaan logistik PT Blueray Cargo. Sebelumnya, KPK sempat memanggil Heri sebagai saksi pada 8 Mei 2026, namun ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan. Mereka terdiri dari pejabat Bea Cukai dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan.
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pegawai Bea Cukai Ditangkap KPK, Tersangka Kasus Impor Barang KW
Pengembangan perkara terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.
Lebih dari itu, penyidik juga menyita uang tunai Rp 5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di Ciputat pada akhir Februari lalu. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan cukai dalam perkara yang sedang diusut KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













