Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA.Siti Hardijanti Rukmana atau dikenal dengan sapaan Mbak Tutut memberikan jawaban atas pengajuan permohonan pailit oleh Literati capital Investment Limited terhadap dirinya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan permohonan pailit tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Seyogianya sidang yang diketuai Hakim Yulman ini digelar dengan agenda penyampaian jawaban dari Mbak Tutut. Namun, melalui kuasa hukumnya, putri mendiang Presiden Soeharto itu justru mengajukan permohonan untuk mempelajari bukti yang telah disampaikan Literati.
"Mengajukan permohonan salinan bukti yang sudah disampaikan penggugat (Literati) ke Majelis Hakim,": kata Benny Ponto, kuasa hukum Mbak Tutut seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (1/3). Menurut pengacara dari kantor Kailimang & Ponto itu, bukti itu nantinya dipakai sebagai bahan untuk menyampaikan jawaban.
Sementara itu, Literati mengaku keberatan atas permohonan Mbak Tutut. Pasalnya bukti tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan melalui panitera berbarengan pengajuan permohonan pailit. "Toh soal bukti itu sudah ada agendanya sendiri," kata Andi F Simangungsong, kuasa hukum Literari Capital investment Limited.
Meski demikian, Pengadilan tetap memberikan kesempatan terhadap Mbak Tutut untuk mempelajari bukti yang telah disampaikan oleh Literati untuk keperluan menyusun jawaban. Rencananya jawaban Mbak Tutut ini bakal disampaikan pada persidangan berikutnya Kamis (4/3) mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News