kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mbak Tutut Minta Pelajari Bukti yang Disampaikan Literati


Senin, 01 Maret 2010 / 16:22 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA.Siti Hardijanti Rukmana atau dikenal dengan sapaan Mbak Tutut memberikan jawaban atas pengajuan permohonan pailit oleh Literati capital Investment Limited terhadap dirinya. Hal tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan permohonan pailit tersebut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Seyogianya sidang yang diketuai Hakim Yulman ini digelar dengan agenda penyampaian jawaban dari Mbak Tutut. Namun, melalui kuasa hukumnya, putri mendiang Presiden Soeharto itu justru mengajukan permohonan untuk mempelajari bukti yang telah disampaikan Literati.

"Mengajukan permohonan salinan bukti yang sudah disampaikan penggugat (Literati) ke Majelis Hakim,": kata Benny Ponto, kuasa hukum Mbak Tutut seusai sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (1/3). Menurut pengacara dari kantor Kailimang & Ponto itu, bukti itu nantinya dipakai sebagai bahan untuk menyampaikan jawaban.

Sementara itu, Literati mengaku keberatan atas permohonan Mbak Tutut. Pasalnya bukti tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan melalui panitera berbarengan pengajuan permohonan pailit. "Toh soal bukti itu sudah ada agendanya sendiri," kata Andi F Simangungsong, kuasa hukum Literari Capital investment Limited.

Meski demikian, Pengadilan tetap memberikan kesempatan terhadap Mbak Tutut untuk mempelajari bukti yang telah disampaikan oleh Literati untuk keperluan menyusun jawaban. Rencananya jawaban Mbak Tutut ini bakal disampaikan pada persidangan berikutnya Kamis (4/3) mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×