kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mbak Tutut dan TPI Kembali Jalani Mediasi


Kamis, 11 Maret 2010 / 14:15 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA.PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dan Siti Hardiyanti alias Mbak Tutut untuk kesekian kalinya bakal menjalani pertemuan sehubungan proses mediasi yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini terkait sengketa uang senilai US$ 50 juta.

Hari ini TPI dan Mbak Tutut kembali menjalani proses mediasi melanjutkan pertemuan pekan lalu, kata Filipus Arya Sembadastyo, salah satu kuasa hukum Siti Hardiyanti Rukmana saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/3). Rencananya kali ini pertemuan ini bakal mendengarkan pandangan dari TPI terkait tawaran dari Shadik Wahono yang berminat membeli saham berikut melunasi utang-utang TPI.

"Sekarang tanggapan dari mereka, berapa sih nilai saham mereka yang nanti kita beli," kata M Simatupang, kuasa hukum Shadik Wahono.

TPI menggugat Mbak Tutut lantaran putri mendiang Presideng Soeharto dituding telah menggelapkan uang sebesar US$ 50 juta atas nama TPI untuk kepentingan pribadi. Uang itu tidak lain merupakan pinjaman dari Kerajaan Brunei Darussalam melalui Brunei Investment Agency guna menutup utang TPI dan melakukan pengembangan usaha pertelevisian. Kesepakatan pinjam meminjam uang itu dituangkan dalam perjanjian pinjam (loan fasility) tertanggal 16 April 1993.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×