kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.802   8,00   0,05%
  • IDX 8.585   -61,06   -0,71%
  • KOMPAS100 1.186   -11,81   -0,99%
  • LQ45 849   -10,77   -1,25%
  • ISSI 307   -1,83   -0,59%
  • IDX30 437   -3,43   -0,78%
  • IDXHIDIV20 510   -2,95   -0,57%
  • IDX80 133   -1,59   -1,18%
  • IDXV30 138   -0,57   -0,42%
  • IDXQ30 140   -0,82   -0,59%

TPI Tetap Ngotot Menuntut Tutut Sebagaimana Gugatannya


Kamis, 04 Maret 2010 / 15:28 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tetap ngotot untuk menuntut sebagaimana gugatannya yang telah disampaikan ke Pengadilan. Hal itu terungkap setelah proses pertemuan mediasi antara TPI dan Siti Hardijanti Rukamana alias Mbak Tutut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/3).

Menurut kuasa hukum TPI, Sangti P Nainggolan, sejauh ini TPI masih tetap pada tuntutannya. Buktinya, TPI tidak menyampaikan proposal perdamaian sebagaimana semestinya. Meski demikian, TPI tetap membuka adanya usulan-usulan dalam proses mediasi ini. "Supaya tidak terlalu kaku kita tetap membuka proses mediasi ini," singkatnya.

Ngototnya pihak TPI, juga dibenarkan oleh Mbak Tutut. Salah satu kuasa hukumnya, Filipus Arya Sembadastyo, menjelaskan bahwa TPI tidak menyampaikan proposal perdamaian. Lepas dari sikap TPI yang mempertahankan tuntutannya, yang menarik yaitu tawaran dari Shadik Wahono yang menawarkan untuk membeli saham TPI. "Iya tadi tergugat III (Shadik Wahono) menawarkan untuk membeli saham TPI. Untuk semua itu kami tidak bisa memutuskan," kata.

Meski pun demikian, Sangti berencana bakal menyampaikan tawaran ini kepada jajaran direksi TPI. Rencananay proses mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Nirwana ini bakal kembali digelar pekan depan.

TPI menggugat Mbak Tutut lantaran putri mendiang Presideng Soeharto dituding telah menggelapkan uang sebesar US$ 50 juta atas nama TPI untuk kepentingan pribadi. Uang itu tidak lain merupakan pinjaman dari Kerajaan Brunei Darussalam melalui Brunei Investment Agency guna menutup utang TPI dan melakukan pengembangan usaha pertelevisian. Kesepakatan pinjam meminjam uang itu dituangkan dalam perjanjian pinjam (loan fasility) tertanggal 16 April 1993.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×