kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

TPI Tetap Ngotot Menuntut Tutut Sebagaimana Gugatannya


Kamis, 04 Maret 2010 / 15:28 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) tetap ngotot untuk menuntut sebagaimana gugatannya yang telah disampaikan ke Pengadilan. Hal itu terungkap setelah proses pertemuan mediasi antara TPI dan Siti Hardijanti Rukamana alias Mbak Tutut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/3).

Menurut kuasa hukum TPI, Sangti P Nainggolan, sejauh ini TPI masih tetap pada tuntutannya. Buktinya, TPI tidak menyampaikan proposal perdamaian sebagaimana semestinya. Meski demikian, TPI tetap membuka adanya usulan-usulan dalam proses mediasi ini. "Supaya tidak terlalu kaku kita tetap membuka proses mediasi ini," singkatnya.

Ngototnya pihak TPI, juga dibenarkan oleh Mbak Tutut. Salah satu kuasa hukumnya, Filipus Arya Sembadastyo, menjelaskan bahwa TPI tidak menyampaikan proposal perdamaian. Lepas dari sikap TPI yang mempertahankan tuntutannya, yang menarik yaitu tawaran dari Shadik Wahono yang menawarkan untuk membeli saham TPI. "Iya tadi tergugat III (Shadik Wahono) menawarkan untuk membeli saham TPI. Untuk semua itu kami tidak bisa memutuskan," kata.

Meski pun demikian, Sangti berencana bakal menyampaikan tawaran ini kepada jajaran direksi TPI. Rencananay proses mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Nirwana ini bakal kembali digelar pekan depan.

TPI menggugat Mbak Tutut lantaran putri mendiang Presideng Soeharto dituding telah menggelapkan uang sebesar US$ 50 juta atas nama TPI untuk kepentingan pribadi. Uang itu tidak lain merupakan pinjaman dari Kerajaan Brunei Darussalam melalui Brunei Investment Agency guna menutup utang TPI dan melakukan pengembangan usaha pertelevisian. Kesepakatan pinjam meminjam uang itu dituangkan dalam perjanjian pinjam (loan fasility) tertanggal 16 April 1993.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×