kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mbak Tutut Ajukan Sepuluh Bukti


Senin, 15 Maret 2010 / 14:56 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Siti Hardijanti Rukmana atau akrab dipanggil Mbak Tutut mengajuk 10 bukti dalam sidang lanjutan gugatan permohonan pailit yang diajukan Literati Capital Investment Limited di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Dalam agenda pembuktian sekarang, kita ajukan 10 bukti," kata Benny Ponto, kuasa hukum Siti Hardijanti Rukmana, saat ditemui di Pengadilan, Senin (15/3). Kesepuluh bukti tersebut diajukan untuk menunjukkan bahwa Mbak Tutut tidak memiliki kewajiban apa pun terlebih utang kepada Literati. "Salah satu bukti yang diserahkan adalah kesepakatan yang tertuang dalam investment agreement pada tanggal 23 Agustus 2003 berikut terjemahan resmi tersumpah," ujarnya.

Dalam invesment agreement tersebut, disebutkan bahwa telah terjadi perjanjian antara PT Berkah Karya Bersama (Berkah) dengan Mbak Tutut dalam rangka pengembangan PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Berkah akan melakukan pembiayaan atau pembelian kembali sejumlah utang termasuk utang debitur Grup Citra nontol. Antara lain di dalamnya terdapat utang PT Citra Industri Logam Mulia Persada (CILMP) dan Tri Harsa Sarana Jaya Purnama (THSJP). Sebaga imbalannya, Berkah berhak mengambil bagian atas saham-saham yang dikeluarkan TPI maksimum 75%.

Sebelumnya, Literati terlebih dulu mengajukan sejumlah bukti untuk memperkuat dalil gugatannya. Melalui kuasa hukumnya, Andi F Simanungsong, bukti yang diajukan antara lain surat kuasa untuk menjawab soal legal standing. Di samping itu, juga menyertakan cessie (surat utang) yang membuktikan bahwa CILMP memiliki utang jatuh tempo Rp 1,6 triliun. Rencananya sidang yang diketuai Hakim Yulman ini dilanjutkan Kamis (18/3) dengan agenda pengajuan saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×